Berita Terkini Nasional

Modus Office Boy Peras Mahasiswi Rp2,96 Juta, Uangnya Dipakai Beli HP

Aksi bejat dilakukan office boy bernama Padli Husein (26) yang tega memeras seorang mahasiswi berinisial CC (21) menggunakan rekaman video asusila.

|

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Ghulam.

Padli kini ditahan di Mapolres Langkat dan dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

Termasuk Praktik Revenge Porn

Aksi pelaku tergolong dalam revenge porn, yaitu penyebaran materi pribadi bermuatan seksual tanpa izin untuk menekan atau mempermalukan korban.

Mengutip laman gov.uk, revenge porn dilakukan dengan tujuan membuat korban malu atau tertekan, baik di media sosial maupun secara langsung.

Menurut Cyber Civil Rights Initiative, mayoritas korban revenge porn adalah perempuan. Dampaknya dapat menimbulkan trauma mendalam dan gangguan psikologis.

Polisi Ingatkan Waspada

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati berinteraksi di aplikasi kencan dan tidak mudah mempercayai orang baru.

“Jangan pernah mengirim atau membiarkan orang lain merekam video pribadi. Jika menjadi korban, segera laporkan ke polisi,” pesan Ghulam.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan teknologi untuk memeras atau mempermalukan orang lain merupakan tindak pidana serius.

Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku serupa agar tidak ada korban berikutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved