Berita Terkini Nasional
Pengakuan Mengejutkan Kakek Tarman Cek Rp 3 Miliar Mahar Viral Nikahi Sheila Hilang
Ternyata cek tersebut diakui kakek Tarman tidak diketahui keberadaannya setelah pernikahannya dengan Sheila digelar.
Ringkasan Berita:
- Kakek Tarman akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan setelah 3 kali mangkir.
- Pemanggilan kakek Tarman atas laporan tetangga Sheila, gadis 24 tahun yang dinikahi kakek tarman pakai mahar cek Rp 3 miliar.
- Tetangga Sheila melaporkan cek yang diberikan kakek Tarman tersebut karena curiga palsu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Kakek Tarman (74) membuat pengakuan mengejutkan terkait cek Rp 3 miliar yang dipakai untuk mahar menikahi Sheila Arika gadis 24 tahun.
Ternyata cek tersebut diakui kakek Tarman tidak diketahui keberadaannya setelah pernikahannya dengan Sheila digelar.
Namun kakek Tarman menyatakan akan tetap memberikan uang Rp 3 miliar kepada keluarga Sheila.
Alhasil cek yang diduga palsu tersebut tidak dibawa kakek Tarman saat memenuhi undangan penyidik Polres Pacitan.
Diketahui kakek Tarman dilaporkan tetangga Sheila setelah menikah di di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Tetangga Sheila bernama Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40) melapor ke Polres Pacitan.
Laporan tersebut tentang dugaan cek palsu yang diberikan Mbah Tarman kepada Sheila.
Usai tiga kali mangkir dari panggilan polisi, akhirnya Mbah Tarman mendatangi Mapolres Pacitan, Rabu (5/11/2025) malam.
Agendanya untuk memberikan klarifikasi kepada tim penyidik.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, Mbah Tarman dimintai keterangan lebih dari 2 jam lamanya. Proses pemeriksaan dimulai 20.00 hingga 22.30 WIB.
AKBP Ayub tidak secara gamblang membeberkan hasil dari pemeriksaan terlapor.
“Itu kan masuk ranah penyidikan,” katanya singkat dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (7/11/2025).
Cek Rp3 Miliar Hilang
Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor Badrul Amali menegaskan, kliennya diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan materi pemeriksaan seputar apakah cek Rp3 miliar milik Mbah Tarman asli atau palsu.
“Jumlah pertanyaannya saya ndak hapal. Tapi pertanyaannya seputar cek Rp 3 miliar."
"Apakah benar cek senilai Rp 3 miliar dan lain-lain,” ucapnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Saat pemeriksaan kliennya tidak membawa cek yang viral.
Mbah Tarman berdalih cek tersebut belum diketahui keberadaannya.
“Masih dicari pak tarman karena begitu ramai-ramai itu begitu akad nikah, cek senilai Rp 3 miliar dibawa ke kamar. Di kamar ditaruh begitu saja,” kata dia.
Badrul melanjutkan, bukan pihak keluarga Sheila yang melaporkan kasus ini.
Keluarga sebelumnya percaya cek Rp3 miliar adalah asli.
Di sisi lain, Mbah Tarman tetap akan memberikan uang Rp3 miliar meski ceknya hilang.
“Mbah Tarman itu punya usaha, istilahnya pengepul atau berkegiatan di cengkeh."
"Keluarga Sheila Arika dijanjikan uang senilai Rp 3 miliar itu nanti,” tandasnya.
Mbah Tarman Pernah Dipenjara karena Kasus Penipuan
Shiela bukanlah perempuan pertama yang dipersunting Mbah Tarman.
Beberapa tahun silam, Mbah Tarman pernah menikahi wanita asal Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Fakta ini dibenarkan oleh Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto.
“Iya, dulu dia pernah menikah dengan warga kami di Dusun Talang, tapi sudah bercerai pada tahun 2021,” katanya, dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (10/10/2025).
Paryanto melanjutkan, Mbah Tarman merupakan mantan (eks) narapidana yang pernah tersandung kasus penipuan.
Usai keluar penjara, ia pindah ke Pacitan dan tiba-tiba viral setelah menikahi Shiela.
“Sehabis bercerai, dia sempat di penjara di Wonogiri. Setelah keluar, kabarnya pindah ke Pacitan dan menikah lagi dengan yang sekarang viral itu,” jelasnya.
"Dia bukan warga asli sini (Karanganyar). Aslinya dari Jatiroto Wonogiri," tandas Paryanto.
Riwayat kasus Mbah Tarman masih tersimpan rapi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang masih bisa diakses hingga hari ini.
Kasus penipuan dengan modus jual beli samurai terjadi pada kurun waktu September 2016 sampai dengan Oktober 2021.
Semua bermula saat korban bernama Kamid menghubungi Mbah Tarman lewat telepon membahas perihal samurai.
Mbah Tarman kepada Kamid mengaku memiliki samurai yang apabila dijual, ditaksir memiliki nilai sekitar Rp20.030.000.000.000.
Selanjutnya Kamid dan Mbah Tarman sepakat untuk bertemu melihat pedang samurai, pada tanggal 05 Agustus 2016 sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya bertemu di sebuah rumah di Desa Ngepungsari, Jatipuro, Karanganyar.
Mbah Tarman kala itu berkata kepada korban akan menjual pedang samurai yang mana pembeli sudah ada.
Modus Minta Bantuan Biaya Operasional Jual Beli Samurai
Mbah Tarman mulai melancarkan aksinya dengan menawarkan kepada Kamid untuk membantu biaya operasional jual beli pedang samurai.
Korban diimingi-imingi akan diberi uang hasil penjualan sebanyak Rp3.000.000.000.000.
Sehingga atas tawaran tersebut, korban bersedia untuk membantu.
Secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer, Kamid memberikan uang kepada Mbah Tarman dengan total Rp240.000.000.
Beberapa waktu kemudian, Mbah Tarman mengaku pedang Samurai tersebut sudah terjual melalui yayasan yang bernama PPMI Sumedang PL dan telah laku Rp 20.030.000.000.000.
Untuk meyakinkan, Mbah Tarman mengajak korban ke Bank Mandiri Yogyakarta untuk menemui pembeli pedang Samurai, pada tanggal 8 Oktober 2016.
Namun sesampainya di lokasi, korban tidak ditemukan dengan siapapun.
Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2016, Mbah Tarman memberitahu kepada Kamid melalui telepon bahwa dirinya sudah menerima bonus dan uang muka atas penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp30.000.000.000.
Mbah Tarman mengaku uang tersebut sudah berada di dalam rekening Bank Mandiri.
Ia juga menunjukkan kartu ATM warna hitam dan seolah-olah uang tersebut sudah berada di rekening.
Kebohongan Mbah Tarman Terbongkar
Kamid awalnya percaya dengan tipu daya Mbah Tarman.
Ditambah, Mbah Tarman membuat surat seolah-olah dari bank yang mengundang korban datang ke bank untuk mencairkan uang hasil penjualan samurai.
Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah diberikan sampai sekarang.
Saat ditagih, Mbah Tarman berdalih proses penjualan pedang samurai memakan waktu sekitar 2 tahun lebih, karena perlu adanya perizinan dari pihak-pihak berwenang.
Pada akhirnya, korban yang sudah sadar ditipu melaporkan Mbah Tarman ke polisi.
Kasus kemudian naik ke meja hijau mulai Rabu, 27 April 2022.
Sedangkan sidang putusan vonis digelar pada Rabu, 22 Juni 2022.
Majelis hakim menyatakan Terdakwa Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARMAN Bin (Alm) KARIYO SUTIRTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun," demikian bunyi putusan, dikutip sipp.pn-wonogiri.go.id.(*)
Berita Selanjutnya Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Tak Langsung Ditahan atas Kasus Ijazah Jokowi
| Polisi Ungkap Kemungkinan Penahanan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Tak Langsung Ditahan atas Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis |
|
|---|
| Cek Rp3 M Ternyata Hilang, Mbah Tarman Janji Nanti Diganti |
|
|---|
| Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sheila-Ditipu-Habis-habisan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.