Berita Terkini Nasional

Resmi Jadi Tersangka, Roy Suryo Minta Aparat Adil, Bersyukur Tak Ditahan

Roy Suryo bersama 7 orang lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ).

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia bersyukur tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo dan 7 orang lainnya resmi jadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
  • Mereka dibagi dua klaster, total 8 tersangka termasuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma.
  • Polda Metro Jaya menegaskan kasus ini murni penegakan hukum tanpa muatan politik.
  • Meski jadi tersangka, mereka belum ditahan dan akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Roy Suryo bersama 7 orang lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ).

Meski resmi sebagai tersangka, Roy Suryo cs tidak ditahan. Tercatat, ada 8 orang yang resmi ditetapkan Polda Metro Jaya, sebagai tersangka atas kasus ijazah palsu tersebut.

Ke-8 orang tersebut yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Penetapan tersangka tersebut dibagi dalam 2 klaster. Adapun klaster pertama terdapat lima orang tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dipalsukan atau dibuat tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Artinya, seseorang mengklaim memiliki gelar atau telah lulus dari lembaga pendidikan tertentu padahal sebenarnya tidak pernah menempuh pendidikan di sana.

Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, karena menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan, seperti melamar kerja, jabatan, atau kenaikan pangkat.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, meski tidak ditahan, Roy Suryo tetap menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana. 

“Saya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Roy Suryo, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (7/11/2025).

Di samping itu, Roy Suryo juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap adil dalam kasus ini.

“Saya meminta aparat untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Roy Suryo Ikuti Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi, Tersangka Belum Tentu Terpidana

Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.

Ia juga membantah adanya muatan politis dalam penetapan tersangka kasus yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.

"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan, murni proses penegakan hukum," ucapnya.

Kemudian, Asep juga menjelaskan alasan mengapa tidak langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka terlebih dahulu.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep

Pembagian Klaster Tersangka

Asep lebih lanjut mengatakan, adanya pembagian klaster tersangka dalam kasus ini.

Adapun klaster pertama terdapat lima orang tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Tersangka dalam klaster pertama terancam dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Untuk tersangka klaster kedua terancam dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Awal Mula Polemik Ijazah Jokowi

Polemik tentang gugatan ijazah yang menerpa Jokowi datang saat Presiden RI ke-7 itu melontarkan candaan dengan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Saat itu, Jokowi menyebut dirinya bisa lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah 2,0.

Hal itu lantas membuat Roy Suryo melaporkan adanya hal yang janggal tersebut sehingga memicu keabsahan ijazah Jokowi.

"Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi."

"Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun," kata Roy Suryo dikutip dari YouTube Cumi-cumi.

Setelah pernyataan tersebut, Roy mengatakan beberapa pihak seperti pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, lalu melakukan penelusuran tentang kelulusan Jokowi dari UGM tersebut.

Bahkan, hal tersebut sampai berujung gugatan hukum oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja pada tahun 2022 dan 2023.

Namun, mereka justru berujung dibui karena dianggap melakukan ujaran kebencian.

Tak sampai disitu, ahli forensik digital sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, datang ke UGM dan meneliti skripsi Jokowi.

Dari penelitiannya itu, Rismon menemukan berbagai kejanggalan tentang skripsi Jokowi. Bahkan, Rismon berani mengeklaim bahwa skripsi Jokowi palsu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved