Berita Terkini Nasional

Update Oknum Polisi di Jambi Dipecat dari Polri Buntut Bunuh Dosen Perempuan

Update kasus pembunuhan dosen perempuan bernama Erni Yuniati atau EY (37) oleh terduga oknum polisi Bripda Waldi Aldiyat (22).

Editor: taryono
TribunJambi.com/IST
DIPACET - Foto kolase, Bripda Waldi (kiri) dan Erni Yuniati semasa hidup (kanan). Update Oknum Polisi di Jambi Dipecat dari Polri Buntut Bunuh Dosen Perempuan. 
Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi Aldiyat, terduga pelaku pembunuhan dosen Erni Yuniati (37), resmi dipecat dari kepolisian. 
  • Dalam sidang kode etik di Polda Jambi yang berlangsung lebih dari 12 jam, Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 
  • Sidang dihadiri langsung oleh Waldi dan hasilnya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Jumat (7/11/2025) malam.

Tribunlampung.co.id, Jambi - Update kasus pembunuhan dosen perempuan bernama Erni Yuniati atau EY (37) oleh terduga oknum polisi Bripda Waldi Aldiyat (22).

Terkini, Bripda Waldi Aldiyat resmi dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Keputusan itu diambil setelah  Waldi Aldiyat menjalani  sidang kode etik di Polda Jambi yang berlangsung selama lebih dari 12 jam

Dalam sidang tersebut, Waldi terbukti melakukan pelanggara tercela.

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto pada Jumat (7/11/2025) malam, dilansir dari laman Tribun Jambi.

Pada sidang kode etik tersebut, Bripda Waldi dihadirkan langsung ke Polda Jambi.

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Mulia mengatakan bahwa yang bersangkutan yakni Bripda Waldi menerima hasil putusan sidang tersebut. 

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kondung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Lebih laniut, Mulia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bertindak tegas dalam menindak aturan, termasuk apabila anggota Polri yang melakukan pelanggaran. 

"Makanya kita kejar cepat," sebutnya. 

Direncanakan Bripda Waldi akan dipulang ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025) besok.

Sementara itu untuk upacara pemberhentian masih akan dijadwalkan selanjutnya. 

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa dosen EY di Bungo, Provinsi Jambi, Bripda Waldi Aldiyat anggota Polres Bungo, ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Pembunuhan 

EY, dosen keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, ditemukan tewas di rumah dinasnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025).

Awalnya, rekan kerja dosen EY khawatir karena EY tidak masuk kerja selama dua hari dan tak bisa dihubungi.

Mereka lalu mendatangi rumahnya.

Setelah beberapa kali memanggil tanpa jawaban, mereka melapor ke ketua perumahan.

Setelah itu, bersama ketua perumahan, mereka mendobrak pintu dan mendapatkan dosen EY meninggal dunia dengan kepala tertutup bantal.

Hasil visum menunjukkan luka lebam di wajah, bahu, leher, dan kepala.

Ditemukan cairan sperma di celana korban, menguatkan dugaan rudapaksa.

Motif utama pembunuhan diduga karena sakit hati.

Menurut penyidik, Bripda Waldi merasa tersinggung setelah ditolak balikan dan dihina oleh korban saat berduaan di kamar.

Bripda Waldi mencuri mobil dan motor korban, memakai wig untuk mengelabui identitas, dan merekayasa TKP agar tampak seperti korban perampokan.

Dugaan motif asmara dan manipulasi jejak menjadi fokus penyidikan lanjutan.

Bripda Waldi ditangkap di kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah, Minggu (2/11/2025), bersama barang bukti mobil putih milik korban. 

Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Sudah Tiba di KPK Seusai Kena OTT

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved