Berita Terkini Nasional
Reaksi Roy Suryo Disebut Lakukan Manipulasi atas Ijazah Jokowi, Malah Tuduh Kader PSI
Roy Suryo bereaksi setelah disebut melakukan manipulasi atas ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ), hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
Roy mengungkapkan, akan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Satu di antaranya yakni dia membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Namun, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu masih enggan untuk membeberkan terkait kapan mengajukan praperadilan tersebut.
"Kalau hanya dengan bukti-bukti zalim ini, kami akan lawan. Apakah itu nanti mau praper atau tidak, tunggu tanggal mainnya," tuturnya.
Di sisi lain, Roy masih meyakini bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia juga yakin ketika dirinya ditetapkan menjadi terdakwa, maka Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazahnya di depan hakim maupun publik.
Keyakinan Roy ini berkaca dari janji Jokowi yang akan memperlihatkan ijazahnya ketika persidangan telah berlangsung.
Namun, berkaca dari beberapa sidang menyangkut ijazah Jokowi, bukti kelulusan mantan Wali Kota Solo di UGM itu tidak pernah diperlihatkan hingga saat ini.
"Bohong dia (Jokowi). Dia beberapa kali ditantang di sidang, tidak akan berani untuk menunjukkan (ijazah). Dia selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang," jelas Roy.
Diduga Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, telah mengumumkan delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik berupa tuduhan ijazah milik Jokowi adalah palsu.
Adapun delapan tersangka itu di antaranya pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Selain itu, ada pula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.
Asep mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.
"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
| Rekam Jejak Antasari Azhar, Jebloskan 12 Nama Ini ke Penjara Saat Jabat Ketua KPK |
|
|---|
| Kebenaran Cek Rp 3 Miliar Diungkap Kakek Tarman ke Polisi, Pemberian Teman Kini Hilang |
|
|---|
| Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal di Usia 72 Tahun, Sempat Ungkap Penyesalan Hidup |
|
|---|
| Siasat Licik Pasutri Pamekasan Hilangkan Jejak Pembunuhan, Ditangkap dalam Hitungan Jam |
|
|---|
| Nasib Bripda Waldi Tersangka Pembunuhan Dosen Wanita di Jambi, Dipecat dari Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/POLEMIK-IJAZAH-JOKOWI-Pakar-Telematika-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.