Berita Terkini Nasional
Reaksi Roy Suryo Disebut Lakukan Manipulasi atas Ijazah Jokowi, Malah Tuduh Kader PSI
Roy Suryo bereaksi setelah disebut melakukan manipulasi atas ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ), hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.
Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.
Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.
"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas Asep.
| Rekam Jejak Antasari Azhar, Jebloskan 12 Nama Ini ke Penjara Saat Jabat Ketua KPK |
|
|---|
| Kebenaran Cek Rp 3 Miliar Diungkap Kakek Tarman ke Polisi, Pemberian Teman Kini Hilang |
|
|---|
| Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal di Usia 72 Tahun, Sempat Ungkap Penyesalan Hidup |
|
|---|
| Siasat Licik Pasutri Pamekasan Hilangkan Jejak Pembunuhan, Ditangkap dalam Hitungan Jam |
|
|---|
| Nasib Bripda Waldi Tersangka Pembunuhan Dosen Wanita di Jambi, Dipecat dari Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/POLEMIK-IJAZAH-JOKOWI-Pakar-Telematika-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.