Berita Terkini Nasional

Terkuak Sosok yang Diduga Edit Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Fotonya Miring

Roy Suryo mendadak ungkap sosok yang diduga telah mengedit dan memanipulasi ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Kiki Novilia
Warta Kota/Ramadhan LQ
EDIT IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo saat memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi “99,9 persen palsu” di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Roy Suryo mengungkap sosok yang edit ijazah Jokowi. 

"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya kepada wartawan, 

Roy Suryo pun menyindir adanya buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana masih bisa melenggang. Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.

"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.

Menurutnya sebagai orang yang ahli di bidang telematika, dia memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik. Roy memandang sudah sewajarnya dokumen publik diteliti.

Pihaknya mengklaim juga sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Ada klaster pertama dan kedua. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka tidak langsung ditahan karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep, dikutip dari Tribunnews, Jumat (7/11/2025). 

Berita selanjutnya Reaksi Roy Suryo Disebut Lakukan Manipulasi atas Ijazah Jokowi, Malah Tuduh Kader PSI

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved