Berita Terkini Nasional
Pesan Terakhir Eks Ketua Komisi KPK Antasari Azhar Sebelum Meninggal Dunia
Antasari Azhar berpesan agar dibawa pulang dari rumah sakit karena ingin meninggal di kediamannya Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Ringkasan Berita:
- Menantu Antasari Azhar, Ardiansyah, mengungkap pesan terakhir mantan Ketua KPK itu sebelum wafat pada Sabtu (8/11/2025).
- Antasari sempat meminta pulang dari rumah sakit karena ingin meninggal di rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan. Ia sebelumnya dirawat akibat serangan virus.
- Kondisinya sempat membaik namun kembali kritis. Jenazah disalatkan di Masjid Asy-Syarif. Pihak keluarga memohon maaf atas segala kesalahan almarhum semasa hidupnya.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Menantu Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bernama Ardiansyah ungkap pesan terakhir almarhum sebelum meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025).
Menurutnya, Antasari Azhar berpesan agar dibawa pulang dari rumah sakit karena ingin meninggal di kediamannya Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
“Dia pengen pulang katanya, pengen meninggal di rumah. (Antasari) bilang ‘saya pengen meninggal di rumah’,” ujar menantunya, Ardiansyah, saat ditemui di Masjid Asy-Syarif, lokasi salat jenazah dilansir dari Tribunnews.com.
Antasari sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah didiagnosa mengalami serangan virus.
Meski dokter sempat mengizinkan pulang, kondisinya justru memburuk beberapa hari kemudian.
“Beliau kan kemarin kata dokter bilang kena virus, tapi gak tau itu virus covid atau bukan. Sempat dirawat di rumah sakit tapi dokter bilang bisa pulang. Dan pas jam pagi ya kondisinya kritis,” jelas Ardiansyah.
Jenazah Antasari disalatkan di Masjid Asy-Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, membenarkan informasi tersebut.
“Betul barusan konfirmasi teman-teman jaksa yang lain dan pengurus Masjid Asy Syarif akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari Azhar,” kata Boyamin.
Selepas kepergian Antasari, pihak keluarga menyampaikan permintaan maaf atas segala khilaf yang mungkin terjadi selama masa hidupnya, termasuk saat menjabat sebagai Ketua KPK dan di Kejaksaan.
“Selama beliau menjabat Ketua KPK, di Kejaksaan, mohon maaf kesalahan dan kekhilafan,” tutur Ardiansyah.
Antasari Azhar dikenal sebagai tokoh hukum yang sempat menjadi sorotan publik dalam berbagai fase kariernya.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, hingga akhirnya memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2007.
Kepergiannya di rumah sendiri, sesuai dengan keinginannya, menjadi penutup yang tenang bagi perjalanan hidup yang penuh dinamika.
Di tengah kontroversi dan pengabdian, Antasari meninggalkan pesan sederhana yang menyentuh: pulang, dan wafat di tempat yang ia anggap paling damai.
Profil Antasari Azhar
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada 18 Maret 1953.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah.
Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
Antasari menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2007–2009 di masa pemerintahan Presiden ke-RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada masa kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim.
Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Namun, kariernya di komisi anti rasuah tercoreng ketika dirinya tersandung kasus hukum yakni pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Meski divonis bersalah, ia tetap menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum akhirnya bebas murni pada 2017.
Baca juga: Takut Kehilangan Jabatan, Yunus Mahatma Suap Bupati Ponorogo hingga Kena OTT KPK
| Takut Kehilangan Jabatan, Yunus Mahatma Suap Bupati Ponorogo hingga Kena OTT KPK |
|
|---|
| Harimau Sumatera Bakas Ditemukan Mati, Diduga Akibat Benturan Keras di Kepala |
|
|---|
| Bilqis, Bocah Makassar yang Diduga Diculik, Ditemukan Selamat di Jambi |
|
|---|
| OTT Bupati Ponorogo, KPK Sita Uang Rp 500 Juta yang Diduga Duit Suap |
|
|---|
| Dua Bulan Penuh Pencarian, Reno Syahputra Ditemukan Tak Bernyawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/antasari-azhar_20170214_150020.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.