Berita Terkini Nasional
Bupati Ponorogo Ternyata Minta Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Suap Jabatan
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) ternyata minta uang suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.
Ringkasan Berita:
- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, minta suap Rp 1,5 miliar dari Yunus Mahatma agar tetap menjabat Direktur RSUD Harjono.
- Uang dibagi Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Agus Pramono. KPK menetapkan keduanya tersangka hasil OTT pada 7 November 2025.
- Sugiri disangkakan dalam tiga klaster tindak pidana korupsi, diungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) ternyata minta uang suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma agar posisi sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo tidak diganti.
Sebelumnya, Yunus Mahatma telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,25 miliar.
Uang dibagi Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah Agus Pramono.
Hal tersebut diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari, dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) dan Agus Pramono sebagai tersangka.
Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat 7 November 2025.
Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dalam tindak pidana korupsi.
Kronologi
KPK mengungkap kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Peristiwa bermula pada awal 2025. Saat itu, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma mendapat kabar dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Ponorogo.
Takut kehilangan jabatan, Yunus Mahatma pun lantas menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Kemudian, Yunus Mahatma menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sukoco, agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Pada Februari 2025, Yunus pun menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.
Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.
Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.
Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.
Selanjutnya pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK.
Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK.
Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).
"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang termasuk Sugiri dan Yunus. Penangkapan Sugiri dilakukan setelah sang bupati melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Jumat siang.
Bukan hanya mengamankan sejumlah orang, KPK pun turut menyita barang bukti uang tunai Rp 500 juta.
"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep.
Total, Yunus sudah mengeluarkan Rp 1,25 miliar agar tak didepak dari jabatan Direktur RSUD.
Rinciannya Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah Agus Pramono.
Kasus Suap Jabatan hingga Dugaan ‘Main’ Proyek RSUD
Asep menjelaskan, kasus ini terjadi sejak awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
Ia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo. Yunus berupaya mempertahankan posisinya dengan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Dia pun menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” lanjutnya.
Lalu, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tuturnya.
Asep menjelaskan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
Lalu pada 6 November, Sugiri kembali menagih uang. Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengurusan jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Penyidik KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
“Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.
ak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.
Baca juga: Roy Suryo Tuding Jokowi Hanya Membual Soal Janji Tunjukkan Ijazah Asli
| Roy Suryo Tuding Jokowi Hanya Membual Soal Janji Tunjukkan Ijazah Asli |
|
|---|
| Pesan Terakhir Eks Ketua Komisi KPK Antasari Azhar Sebelum Meninggal Dunia |
|
|---|
| Takut Kehilangan Jabatan, Yunus Mahatma Suap Bupati Ponorogo hingga Kena OTT KPK |
|
|---|
| Harimau Sumatera Bakas Ditemukan Mati, Diduga Akibat Benturan Keras di Kepala |
|
|---|
| Bilqis, Bocah Makassar yang Diduga Diculik, Ditemukan Selamat di Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/JADI-TERSANGKA-KPK-menetapkan-Bupati-Ponorogo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.