Berita Terkini Nasional
Rencana Menkeu Purbaya Lakukan Redenominasi Akan Sulitkan Korupsi, Analisa Pengamat
Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi rupiah, disebut akan efektif cegah korupsi.
"Satu bulan Antam tahan barang. Enggak ada masalah. Emas nilainya enggak busuk, enggak berkarat. Kita satu pintu nih emas kita di Antam, tutup keran enggak usah jual, tahan aja, ada masalah enggak? Orang enggak makan emas juga, enggak bermasalah," katanya.
Hal yang sama kata Benny juga dilakukan di penukaran mata uang asing.
"Tahan itu 1 bulan, transaksi foreign currency dibatasi kecuali buat bisnis, PT, orang ekspor impor batu bara atau orang ekspor impor barang dan jasa jelas," katanya.
Sehingga menurut Benny semuanya bisa terdeteksi. Apalagi katanya jika ada tiba-tiba orang yang tidak pernah transkasi ke Singapura, tiba-tiba mau kirim atau belanja duit, maka akan terdeteksi.
"By the way, waktu mau beli foreign currency lapor ke bank. Tiap minggu mereka kasih laporan jual dolar berapa. Jadi bisa dideteksi itu, enggak ada masalah. Itu super simpel lah. Langsung tutup keran selesai. Money changer langsung ditutup dulu, selesai," ujarnya.
Karenanya menurut Benny sangat penting agar redenomisasi rupiah ini benar-benar diterapkan sehingga transaksi pembayaran simpel dan akan lebih banyak menggunakan online yang dipastikan masuk dalam keuangan negara.
Target Rampung 2027
Seperti diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merampungkan kebijakan redenominasi melalui penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah alias RUU Redenominasi.
Rencana itu telah ia tetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025.
PMK 70/2025 ini ia tetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025).
Dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan, penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.
Dalam PMK itu, Purbaya juga mengungkapkan urgensi atau keharusan RUU Redenominasi dituntaskan, meski kebijakan redenominasi telah digulirkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak 2013 silam.
Setidaknya ada empat urgensi pembentukan RUU Redenominasi, pertama ialah efisiensi perekonomian yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kedua, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Dalam Indonesian Treasury Review Vol.2, No.4, 2017 disebutkan bahwa Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sejak 2013 telah merancang tiga tahapan redenominasi.
| Gebrakan Baru Mbah Tarman, Janji Cicil Mahar Rp3 M Usai Ceknya Hilang |
|
|---|
| Tukang Parkir Dilarikan ke RS Gegara Dibacok Pedagang Sayur, Dipicu Masalah Sepele |
|
|---|
| Roy Suryo Kini Tuding Jokowi Bohong, Seusai Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Ungkap Asal-usul 'Black Mamba' yang Disebut Ditemukan di Rumahnya |
|
|---|
| Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap, Disebut Terima Rp 2,6 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Suami-dapat-ganti-rugi-uang-Rp-10-juta-setelah-memaafkan-istrinya-yang-selingkuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.