Berita Terkini Nasional
DPR RI Sahkan RUU KUHAP, Celah Penangkapan hingga Penyadapan Tanpa Izin Hakim Disorot
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Berita selanjutnya Wakil Ketua DPR RI Minta Maaf Usai Sebut Tak Perlu Ahli Gizi untuk MBG
DPR
| Beda Nasib Anak DPRD Kuasai 41 Dapur MBG, Pedagang Menjerit Dagangan Sepi |
|
|---|
| Warga Syok Dengar Teriakan dari Kubangan, Ternyata 6 Bocah Tewas Tenggelam |
|
|---|
| Wakil Ketua DPR RI Minta Maaf Usai Sebut Tak Perlu Ahli Gizi untuk MBG |
|
|---|
| Oknum TNI AU Tikam Pria Diduga Selingkuhan Istri, Semprot Sang Wanita: Pembohong Kau! |
|
|---|
| Wakil Ketua DPR Sebut Tak Butuh Ahli Gizi untuk MBG, Bakal Latih Lulusan SMA 3 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-DPR-RI-Puan-Maharani-menangis-dalam-rapat-paripurna.jpg)