Berita Terkini Nasional

DPR RI Sahkan RUU KUHAP, Celah Penangkapan hingga Penyadapan Tanpa Izin Hakim Disorot

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).

Editor: Kiki Novilia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SAHKAN RUU KUHAP - Ilustrasi Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna, Senin (30/9/2024). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). 

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Berita selanjutnya Wakil Ketua DPR RI Minta Maaf Usai Sebut Tak Perlu Ahli Gizi untuk MBG

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags
DPR
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved