Berita Terkini Nasional
Siasat Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp 1,3 Miliar, Kini Terancam Penjara 20 Tahun
Oknum kepala sekolah tersebut berinisial HS, kini telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Ringkasan Berita:
- Siasat licik kepala sekolah di Gowa korupsi dana BOS hingga Rp 1,37 miliar.
- Oknum kepala sekolah menggunakan perusahaan pribadi untuk pengadaan barang dan jasa.
- Kini kepala sekolah tersebut ditahan setelah Tim Pidana Khusus Kejari Gowa melakukan penyelidikan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Selatan - Terbongkar siasat licik kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 1 Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan korupsi dana operasional sekolah (BOS) hingga Rp 1,37 miliar.
Oknum kepala sekolah tersebut berinisial HS, kini telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gowa.
Penahanan oknum kepala sekolah setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Gowa melakukan penyelidikan dana BOS periode 2018-2023 di sekolah itu.
Hasil penyelidikan mengungkap siasat licik oknum kepala sekolah itu melakukan korupsi dana BOS selama lima tahun berturut-turut.
Kepala sekolah HS akhirnya ketahuan menggunakan perusahaan pribadi untuk pengadaan barang dan jasa melalui dana BOS tersebut.
HS kemudian membuat sejumlah anggaran belanja fiktif dan mark up harga.
Mark up adalah selisih antara harga jual dan biaya pokok suatu produk, atau tindakan menaikkan harga secara tidak sah (dalam kasus korupsi dan penggelembungan anggaran).
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.374.145.954. HS telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) sejak Jumat (14/11/2025). Penahanan dilakukan setelah penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa.
Rutin Dilakukan Pelaku
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah mengatakan, tindak korupsi itu rutin dilakukan HS sejak 2018 sampai 2023.
“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (18/11/2025).
Ia menyebut, ada pertanggungjawaban yang dibuat fiktif, seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ulangan harian, pembelian komputer, hingga pembelanjaan makan dan minum.
"Notanya dibuat fiktif,” ucapnya dikutip dari TribunTimur.com.
Faisah menerangkan, dari hasil kroscek ke berbagai toko, mulai dari toko ATK, komputer, hingga penyedia makan dan minum menunjukkan sejumlah transaksi tak pernah terjadi.
Adapun nilai total belanja fiktif dari berbagai item itu mencapai Rp 923 juta.
Selain itu, HS juga merekayasa anggaran untuk pengadaan soal ulangan harian mencapai Rp 451 juta, Rp 102 juta, dan Rp 125 ribu.
| Misteri Kematian Dosen Wanita di Kamar Hotel, Telentang di Lantai Tanpa Sehelai Benang |
|
|---|
| Akal Bulus FLB Bunuh Cewek MiChat di Kamar Hotel, Tak Punya Uang Bayar Jasa Korban |
|
|---|
| Sosok Faisal Tanjung LSM Pelapor 2 Guru Gegara Uang Komite, 'Kenapa Saya Disalahkan?' |
|
|---|
| Pipit Menangis 7 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Suaminya Dibebaskan |
|
|---|
| Kejanggalan Kematian Dosen di Kamar Hotel hingga Kaitannya dengan AKBP B, Keluarga Kaget |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Siasat-kepala-sekolah-di-Gowa-korupsi-dana-BOS-Rp-13-miliar.jpg)