Berita Terkini Nasional
Siasat Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Rp 1,3 Miliar, Kini Terancam Penjara 20 Tahun
Oknum kepala sekolah tersebut berinisial HS, kini telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Dalam melancarkan aksinya itu, HS memakai perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai barang sangat tinggi.
"Modusnya berupa pengeluaran anggaran fiktif, markup, dan juga kepentingan bisnis."
"Di mana SH menggunakan perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa. Nilai barang sangat tinggi dibanding harga normal," ungkap Faisah, melansir Kompas.com.
Agar tak dicurigai, HS mengganti nama toko setiap tahun, akan tetapi tetap perusahaan miliknya yang dipakai.
"Tetapi tetap perusahaan miliknya yang dia pakai. Ini merupakan konflik kepentingan karena membiayai dana BOS melalui perusahaan sendiri," bebernya.
Secara akumulatif, total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,37 miliar dari total penyerapan dana BOS sekira Rp7 miliar selama tujuh tahun.
Menurut Faisah, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elpace.
Dari situ, Kejari Gowa melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendatangi sejumlah toko yang disebutkan dalam laporan pertanggungjawaban HS.
"Kami mendatangi toko ATK, pihak toko mengatakan sejak masa Covid-19 tidak pernah lagi SMPN 1 Pallangga belanja di tempat mereka. Itu menjadi dasar awal penyelidikan,” terangnya.
Tim penyidik lantas mengumpulkan berbagai keterangan hingga ditemukan awal kerugian Rp1,4 miliar.
Setelah proses klarifikasi dengan penyedia, guru, dan kepala sekolah, sebagian pertanggungjawaban dinyatakan valid. Sehingga nilai kerugian disesuaikan menjadi Rp1,37 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Gowa telah memeriksa sekira 58 saksi terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.
"Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yakni kepala sekolah, karena dalam proses penggunaan dana BOS ini dia sendiri mengelolanya," tandasnya.
HS kini ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar. Ia dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.(*)
Berita Selanjutnya Misteri Kematian Dosen Wanita di Kamar Hotel, Telentang di Lantai Tanpa Sehelai Benang
| Misteri Kematian Dosen Wanita di Kamar Hotel, Telentang di Lantai Tanpa Sehelai Benang |
|
|---|
| Akal Bulus FLB Bunuh Cewek MiChat di Kamar Hotel, Tak Punya Uang Bayar Jasa Korban |
|
|---|
| Sosok Faisal Tanjung LSM Pelapor 2 Guru Gegara Uang Komite, 'Kenapa Saya Disalahkan?' |
|
|---|
| Pipit Menangis 7 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Suaminya Dibebaskan |
|
|---|
| Kejanggalan Kematian Dosen di Kamar Hotel hingga Kaitannya dengan AKBP B, Keluarga Kaget |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Siasat-kepala-sekolah-di-Gowa-korupsi-dana-BOS-Rp-13-miliar.jpg)