Berita Terkini Nasional
Pengakuan Mengejutkan AKBP Basuki, 5 Tahun Berhubungan dengan Dosen Levi
Pengakuan mengejutkan AKBP Basuki, ternyata sudah 5 tahun berhubungan dengan dosen Dwinanda Linchia Levi (35), dan tinggal satu atap.
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki mengaku sudah 5 tahun menjalin hubungan asmara dan tinggal satu atap dengan dosen Untag Semarang, DLL (35), yang ditemukan tewas tanpa busana di kostel Gajahmungkur.
- Keluarga curiga karena ada kiriman foto jasad korban dari nomor Basuki, yang sempat dihapus.
- Polda Jateng masih menunggu hasil autopsi dan memeriksa barang bukti untuk memastikan apakah ada unsur pidana. Basuki menjadi saksi kunci, sementara sanksi PTDH menantinya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Semarang - Pengakuan mengejutkan AKBP Basuki, ternyata sudah 5 tahun berhubungan dengan dosen Dwinanda Linchia Levi (35), dan tinggal satu atap.
Keduanya menempati satu kamar di kostel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Levi yang diketahui berprofesi sebagai dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas di kamar kostel itu pada Senin (17/11/2025).
AKBP Basuki disebut menjadi orang pertama yang menemukan jasad DLL, dalam kondisi mengenaskan di kamar kostel tersebut.
AKBP adalah singkatan dari Ajun Komisaris Besar Polisi, yaitu pangkat perwira menengah dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pangkat ini setingkat di bawah Komisaris Besar Polisi (Kombes) dan berada di atas Komisaris Polisi (Kompol).
Biasanya, pejabat dengan pangkat AKBP menjabat posisi strategis seperti Kapolres, Wakapolres, atau kepala satuan tertentu di kepolisian.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJateng.com, pengakuan itu disampaikan AKBP Basuki di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).
Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.
Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020.
Diketahui saat itu tengah terjadi wabah pandemi di Indonesia sehingga banyak yang tidak keluar rumah. Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.
Baca juga: Terkuak Isi Chat AKBP Basuki Seusai Dosen Levi Tewas, tapi Dihapus Lagi
"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.
| Terkuak Isi Chat AKBP Basuki Seusai Dosen Levi Tewas, tapi Dihapus Lagi |
|
|---|
| AKBP Basuki Akhirnya Ngaku 5 Tahun Selingkuh dengan Dosen Muda, Sampai Biayai Kuliah |
|
|---|
| Penampakan Uang Rp300 Miliar, Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Taspen |
|
|---|
| Terkuak Anak DPRD Kuasai 41 Dapur MBG Pakai Yayasan Berbeda, Untung Rp6,3 M Per Bulan |
|
|---|
| Bripda Fauzan Dipecat dari Polri, Terbukti Telantarkan Istri Sejak Hari Pertama Pernikahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Hasil-Autopsi-Ungkap-Fakta-Mengejutkan-Kematian-Bu-Dosen-AKBP-Basuki-Dipatsus.jpg)