Berita Terkini Nasional

Kejagung Cekal eks Dirjen Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Ngga Pernah Bersih-bersih

Kejaksaan Agung alias Kejagung secara resmi mencekal 5 orang termasuk mantan Dirjen Pajak, bepergian ke luar negeri, lantaran sedang dalam pengawasan.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
EKS DIRJEN PAJAK DICEKAL - Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(10/9/2025). Kejaksaan Agung alias Kejagung secara resmi mencekal 5 orang termasuk mantan Dirjen Pajak, bepergian ke luar negeri, lantaran sedang dalam pengawasan. Kelimanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa pun angkat bicara soal pencekalan yang dilakukan Kejagung terhadap 5 orang tersebut. 

"Kasus itu (terjadi) di masa lalu, bukan di jaman sekarang dan saya tidak tahu seberapa kuat kasus itu, biarkan kejaksaan yang memprosesnya," jelas Purbaya.

Purbaya berharap, para pegawainya saat ini dapat terus disiplin dan serius dalam bekerja.

"Untuk temen-temen yang bekerja di pajak saya lebih serius saja, (pesan saya) sih itu," lanjut Purbaya.

Resmi Umumkan Pencekalan

Melansir KompasTV, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pencekalan tersebut.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang pada Kamis (20/11/2025). 

Anang menjelaskan pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020. 

“Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016 sampai 2020 yang diduga dilakukan oknum atau pegawai pajak,” kata Anang.

Sebelum kasus ini dibuka ke publik, Kejagung lebih dulu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah milik pejabat Pajak, Kementerian Keuangan.

Penggeledahan dilakukan karena ada dugaan pejabat pajak ikut bermufakat jahat untuk memperkecil pembayaran wajib pajak.

"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak."

"Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Anang, Senin (17/11/2025) lalu.

Adapun penggeledahan dilakukan sekitar dua atau tiga hari lalu atau sejak Jumat (14/11/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved