Berita Terkini Nasional

Jadi Tersangka Cekik Pramugari, Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Tak Ditahan

Megawati Zebua tidak ditahan meski jadi tersangka pencekikan pramugari Wings Air bernama Lidya Cristina pada 13 April 2025 lalu.

Editor: taryono
Tangkapan Layar Video Viral
ANGGOTA DEWAN AROGAN: Aksi arogan diduga dilakukan anggota dewan asal Sumatera Utara ( Sumut ) berinsial MZ, terhadap seorang pramugari maskapai Wings Air. Tersangka Cekik Pramugari, Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Tak Ditahan. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua ditetapkan sebagai tersangka kasus pencekikan pramugari Wings Air, Lidya Cristina, sejak 24 Oktober 2025, namun tidak ditahan. 
  • Polda Sumut menyampaikan bahwa berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap I dan kini menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum.

Tribunlampung.co.id, Sumut - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Megawati Zebua tidak ditahan meski jadi tersangka pencekikan pramugari Wings Air bernama Lidya Cristina pada 13 April 2025 lalu.

Wanita berusia 47 tahun itu menjadi tersangka sejak 24 Oktober 2025.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka tanggal 24 Oktober 2025," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (20/11/2025), dilansir dari Tribun Medan.com.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Megawati tidak ditahan.

Siti menerangkan, berkas perkara yang menjerat Megawati sudah dilimpahkan tahap I di kejaksaan.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum.

"Sudah sampai tahap 1. Tidak ditahan," katanya.

Sebelumnya, beredar video viral anggota DPRD Sumut Megawati Zebua ribut dengan seorang pramugari di dalam pesawat.

Ia diduga mencekik pramugari.

Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangannya, Rabu (16/4/2025) menyampaikan klarifikasi penanganan pelanggan Wings Air yang akan mengikuti penerbangan No IW1267 pada 13 April 2025 rute Gunung Sitoli-KNIA.

Berdasar catatan dan pelaporan di lapangan, pelanggan tersebut MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi ke kabin. 

"Sesuai Standard Operasional Prosedur dan pengaman awak kabin/pramugari maka mengarahkan bagasi diletakkan ke bagian kargo belakang yang akan dibantu petugas darat," katanya. 

"Dalam pendekatan komunikasi yang persuasif justru pelanggan MZ menunjukan sikap tidak kooperatif. Tidak ikuti instruksi awak kabin, berusaha melepas label bagasi, serta melakukan tindak kontak fisik terhadap pramugari," ujarnya 

Dari insiden ini kemudian dilaporkan kepada pilot dan petugas layanan darat untuk proses dan layanan lebih lanjut.

"Saat ini Wings Air sedang menempuh langkah-langkah hukum sebagai komitmen untuk melindungi awak pesawat yang bertugas, serta menciptakan penerbangan yang aman serta profesional," tegasnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved