Berita Terkini Nasional

Alasan AKBP Basuki Belum Jadi Tersangka Kasus Kematian Tragis Dosen Levi

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap alasan AKBP Basuki (56) belum tersangka dalam kasus kematian dosen Levi.

Editor: Kiki Novilia
Kolase Istimewa/TribunJateng.com
BELUM TERSANGKA - Kepolisian melakukan evakuasi jenazah perempuan dosen Untag dari sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap alasan AKBP Basuki (56) belum tersangka dalam kasus kematian dosen Levi. 

"Iya, kami lakukan olah TKP kedua di lokasi kejadian," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (22/11/2025).

Menurut Artanto, olah TKP di lokasi kejadian merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh penyidik. Kegiatan itu juga bisa saja dilakukan berulang kali.

"Olah TKP pertema dilakukan saat peristiwa kejadian. Ini yang kedua dan itu lumrah, bisa saja kami melakukan berulang kali agar penyidik semakin yakin atas temuannya," katanya.

Tujuan olah TKP, kata Artanto, untuk menemukan bukti-bukti lain dalam kematian dosen Untag. Selain itu, olah TKP juga untuk menguatkan temuan dari olah TKP sebelumnya.

"Terkait temuan baru di lokasi kejadian, kami belum bisa mengungkapnya," tuturnya.

Menurut Artanto, olah TKP sebagai pembuktian kasus ini mengarah ke tindak pidana atau sebaliknya. Hasil di lapangan tersebut nantinya akan dipadukan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, atau petunjuk lainnya.

"Nanti hasil itu akan disusun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara," ujarnya.

Berita selanjutnya Siasat AKBP Basuki Demi Hidup Bersama Dosen Levi, Belum Cerai dari Istri

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved