Berita Lampung
Pelaku Pencurian 15 iPhone di PStore Senilai Rp300 Juta Ternyata Suami Kepala Toko
Terungkap, ternyata pelaku pencurian 15 unit iPhone di toko ponsel PStore, senilai Rp300 juta, adalah suami dari kepala toko, yakni MR (25).
Selanjutnya, satu unit iPhone 16 Promax seharga Rp25 juta. Sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp324 juta.
"Pelaku memasukkan barang curian ke tas belanja toko, setelah itu pelaku merusak ventilasi toilet. Kemudian pelaku pergi lewat rolling door membawa barang curian ke kontrakannya di dekat Hotel Asoka," tutur AKBP Erwin.
Kemudian, pada Jumat (21/11/2025), pelaku justru mengembalikan 14 unit iPhone yang dicurinya itu dengan cara mengirimkannya melalui jasa pengiriman JNE, sedangkan 1 unit iPhone 16 Promax tetap ada pada pelaku.
Diduga, alasan pelaku mengembalikan 14 unit iPhone tersebut lantaran kasus pencurian itu viral di media sosial.
AKBP Erwin Irawan menegaskan, karena perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun enam bulan penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Respons Pengurus di Lampung Usai PB NU Diterpa Konflik Internal |
|
|---|
| Pembunuh Ayah Kandung di Lampung Pernah Berobat di Rumah Sakit Jiwa, Polisi Selidiki Kebenarannya |
|
|---|
| Pelaku Curat di Tanggamus Kabur Pakai Ojek Usai Temannya Dijaring Polisi |
|
|---|
| Polisi Beberkan Identitas Pencuri iPhone Ratusan Juta di Bandar Lampung |
|
|---|
| Cegah Balap Liar, Polisi Razia Area Persawahan Jalinbar Pringsewu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-Pencurian-15-iPhone-di-PStore-Senilai-Rp300-Juta-Ternyata-Suami-Kepala-Toko.jpg)