Berita Lampung

Pelaku Pencurian 15 iPhone di PStore Senilai Rp300 Juta Ternyata Suami Kepala Toko

Terungkap, ternyata pelaku pencurian 15 unit iPhone di toko ponsel PStore, senilai Rp300 juta, adalah suami dari kepala toko, yakni MR (25).

Tribunlampung.co.id/Domi Desmantri Barus
PENCURI 15 IPHONE - Pelaku pencurian 15 unit iPhone di toko ponsel PStore, di Bandar Lampung, senilai Rp300 juta, yakni MR (25), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (23/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku pencurian 15 iPhone di PStore ternyata suami kepala toko, MR (25), yang ditangkap Tekab 308 di kosnya di Way Halim.
  • MR masuk toko lewat rolling door yang diganjal, mematikan CCTV, lalu membawa 15 unit iPhone senilai Rp324 juta.
  • Karena kasus viral, 14 unit dikembalikan lewat JNE; MR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun 6 bulan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Terungkap, ternyata pelaku pencurian 15 unit iPhone di toko ponsel PStore, senilai Rp300 juta, adalah suami dari kepala toko, yakni MR (25).

Saat ini, MR telah diamankan polisi. Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap MR di indekosnya di Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim, pada Sabtu (22/11/2025).

Kepala toko PStore yang melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polisi tetap melanjutkan laporannya meski ternyata pelakunya adalah suaminya.

Hal tersebut lantaran saat ini keduanya sedang dalam proses perceraian.

Pencurian adalah tindakan mengambil barang milik orang lain secara diam-diam atau tanpa izin, dengan niat untuk memiliki secara melawan hukum. Dalam hukum Indonesia, pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan mengungkapkan, pelaku pencurian tersebut diketahui merupakan warga Kelurahan Sritejokencono, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah. 

"Pelaku diamankan di kamar indekosnya di Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim, pada Sabtu (22/11/2025)," ujar AKBP Erwin Irawan, saat jumpa pers Minggu (23/11/2025).

AKBP Erwin menjelaskan kronologi peristiwa pencurian 15 unit iPhone tersebut.

Pelaku MR merupakan suami dari kepala toko (pelapor). Keduanya sedang dalam proses perceraian karena percekcokan.

"Sejak Jumat (14/11/2025), pelaku memang sudah berniat melakukan pencurian di PS Store tempat istrinya bekerja."

"Supaya pelapor mau berkomunikasi lagi dengan pelaku, lalu pelaku mempersiapkan pencurian tersebut dengan cara mengganjal rolling door toko," ujarnya.

"Kemudian, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB pelaku masuk toko melalui rolling door."

"Kemudian (pelaku) mematikan CCTV dan mengambil barang-barang berupa 15 unit iPhone," jelas AKBP Erwin.

Adapun barang yang dicuri di antaranya satu unit iPhone 17 Promax seharga Rp26 juta, satu unit iPhone 17 air seharga Rp26 juta, dan sembilan unit Iphone 16 Pro harga per unit Rp21 juta. Sehingga nilai kerugian sekitar Rp189 juta

Kemudian, 3 unit iPhone 16+ seharga Rp17 juta. Kerugian yang ditimbulkan Rp51 juta.

Baca juga: Pencuri 15 Unit iPhone di Lampung Ungkap Alasannya Kembalikan Sebagian Barang Curian

Selanjutnya, satu unit iPhone 16 Promax seharga Rp25 juta. Sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp324 juta.

"Pelaku memasukkan barang curian ke tas belanja toko, setelah itu pelaku merusak ventilasi toilet. Kemudian pelaku pergi lewat rolling door membawa barang curian ke kontrakannya di dekat Hotel Asoka," tutur AKBP Erwin.

Kemudian, pada Jumat (21/11/2025), pelaku justru mengembalikan 14 unit iPhone yang dicurinya itu dengan cara mengirimkannya melalui jasa pengiriman JNE, sedangkan 1 unit iPhone 16 Promax tetap ada pada pelaku.

Diduga, alasan pelaku mengembalikan 14 unit iPhone tersebut lantaran kasus pencurian itu viral di media sosial.

AKBP Erwin Irawan menegaskan, karena perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun enam bulan penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved