Berita Lampung

Pembunuh Ayah Kandung di Lampung Pernah Berobat di Rumah Sakit Jiwa, Polisi Selidiki Kebenarannya

RE (36) pelaku pembunuhan M (67) ayah kandungnya, disebut keluarga pernah berobat di rumah sakit jiwa.

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
DIAMANKAN - RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, ditangkap petugas Polresta Bandar Lampung, Sabtu (22/11/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id Bandar Lampung - RE (36) pelaku pembunuhan M (67) ayah kandungnya yang terjadi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, kota Bandar Lampung, disebut keluarga pernah berobat di rumah sakit jiwa.

Namun, polisi masih menyelidiki kebenarannya.

Kapolsek Kedaton Bandar Lampung AKP Budi Harto menjelaskan, menurut  keterangan keluarga, pelaku pernah berobat di rumah sakit jiwa.

"Kita sudah menerima surat dari keluarga pelaku. Isi surat pelaku pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa tahun 2023. Namun berdasar keterangan dokter pelaku tidak dirawat inap malah dianjurkan berobat jalan," ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Terkait ini polisi akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Ia menyebut menurut keterangan saksi-saksi, pelaku melakukan tindakannya secara spontan.

"Karena pelaku menolak ajakan orangtuanya ke kebunnya diwilayah Pesisir Barat. Kemudian korban marah dan mengambil golok dari kamarnya. 

Pelaku masuk kamar lalu diikuti orangtuanya. Pelaku berhadapan dengan korban yang merupakan ayah kandungnya," ujarnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan).

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

RE dibekuk di tempat persembunyiannya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (22/11) malam.

Dia diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, Marso.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (21/11) pagi.

Seusai membunuh ayahnya menggunakan golok, RE lantas kabur melalui pintu belakang rumah. 

Polisi langsung memburu RE dan berhasil menangkapnya sehari berselang.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista membenarkan bahwa RE sudah diamankan. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved