Berita Terkini Nasional

2 Pemuda Kepergok Lakukan Hubungan Terlarang, Salah Satunya Jadi Tersangka

Pemuda berinisial A (20) ditetapkan sebagai tersangka tersangka tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sesama jenis.

|
Editor: taryono
TribunnewsSultra.com/Ahlun
HUBUNGAN SESAMA JENIS - Pasangan sesama jenis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap saat sedang berhubungan di salah satu perumahan. 2 Pemuda Kepergok Lakukan Hubungan Terlarang, Salah Satunya Jadi Tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Pemuda A (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap M (17).
  • Penetapan dilakukan setelah gelar perkara, disampaikan Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau.
  • A terancam hukuman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Tribunlampung.co.id, Kendari - Pemuda berinisial A (20) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap anak di bawah umur dengan korban siswa SMA berinisial M (17).

“Sore ini kami resmi menetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara terhadap pelaku pencabulan, persetubuhan sesama jenis inisial A,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Minggu (23/11/2025), dilansir dari laman Tribun Sultra.

A terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Termasuk denda paling banyak Rp5 miliar," tambah mantan Kepala Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga ini. 

Sebelumnya, keduanya diringkus saat melakukan hubungan intim di sebuah perumahan di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,  Sabtu (22/11/2025).

AKP Welliwanto Malau, menerangkan hubungan terlarang ini terendus berdasarkan laporan masyarakat yang resah. 

Dua pemuda digerebek saat keduanya sedang telanjang.

“Jadi saat digerebek para pelaku ini sedang asik bersetubuh atau dan di lokasi kejadian ditemukan cairan sperma milik pelaku A (20),” ungkapnya, Sabtu (22/11/2025).

Mantan Kasat Reskrim Bengkulu ini menambahkan para pelaku tergabung dalam grup media sosial yang dinamakan '16 Maret'.

Pengakuan dari pelaku A, pemberian nama grup 16 Maret merupakan momen berkumpulnya pasangan sesama jenis dan dilaksanakan pesta seks di Kota Kendari.

Welli menegaskan bahwa hubungan antar sesama jenis akan ditindaknya. 

Menurutnya, hal ini dapat mendorong penyebaran penyakit menular hingga AIDS di Kota Kendari. 

“Pasangan ini merupakan penyakit masyarakat yang akan menjamur menyebarkan penyakit menular seks hingga AIDS dan tentunya akan menggait para calon korban baru,” kata dia.

Korban Pelecehan

Saat diperiksa polisi, keduanya mengaku pernah menjadi korban beberapa tahun lalu. 

A mengatakan mendapat pelecehan seksual oleh seorang pria pada tahun 2023. 

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved