Berita Terkini Nasional

2 Pemuda Kepergok Lakukan Hubungan Terlarang, Salah Satunya Jadi Tersangka

Pemuda berinisial A (20) ditetapkan sebagai tersangka tersangka tindak pidana pencabulan dan persetubuhan sesama jenis.

|
Editor: taryono
TribunnewsSultra.com/Ahlun
HUBUNGAN SESAMA JENIS - Pasangan sesama jenis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap saat sedang berhubungan di salah satu perumahan. 2 Pemuda Kepergok Lakukan Hubungan Terlarang, Salah Satunya Jadi Tersangka. 

Begitupula dengan M. Dirinya bahkan sampai frustasi di sekolah. 

"Saya pernah jadi korban, tahun 2024," kata M.

A mengaku pernah diajak oleh teman lelakinya menginap tanpa izin orangtua. 

"Saya diajak di rumahnya. Saya menginap tanpa izin orangtua," kata A. 

Pihak Satreskrim Polresta Kendari menyebutkan bahwa keduanya jujur di hadapan orangtua. 

Orangtua pun baru mengetahui bahwa anaknya menyukai lelaki. 

Baca juga: Pemulung di Bekasi Tewas Setelah Potong Benda Diduga Peluru Tank

 

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved