Berita Terkini Nasional

Wanita Sadis Pembunuh Penjaga Kantin Eksekusi Korban saat Salat, Emosi Ditagih

Korban N merupakan penjaga kantin sekolah tempat anak pelaku mengenyam pendidikan.

Mamarrudin Irfani
DITANGKAP - NAF (32), pelaku pembunuhan sadis di wilayah Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor diringkus polisi, Sabtu (22/11/2025). Wanita sadis pembunuh penjaga kantin eksekusi korban yang sedang salat gara-gara emosi ditagih uang. 

Ringkasan Berita:
  • Perangai sadis wanita NAF (32) nekat membunuh tetangganya inisial N (59).
  • Korban merupakan penjaga kantin di sekolah anak pelaku NAF.
  • NAF nekat menghabisi nyawa wanita paruh baya tersebut gara-gara kesal ditagih uang.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Perangai sadis wanita berinisial NAF (32) nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri inisial N (59).

Korban N merupakan penjaga kantin sekolah tempat anak pelaku mengenyam pendidikan.

N ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas tewasnya NAF, yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di rumahnya, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Rumah korban berada di Kampung Parigi, Kelurahan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

NAF yang juga wali murid di sekolah tempat korban berjualan diduga menggelapkan uang milik N sebesar Rp 12,45 juta.

Diduga NAF tak terima saat uang tersebut ditagih sehingga melakukan penganiayaan.

Pelaku meninggalkan jasad dalam kondisi ditutup sarung dan mengambil handphone serta perhiasan.

Ancaman Hukuman

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menerangkan pelaku meminta waktu pengembalian uang saat ditagih korban.

"Tim dapat mengungkap dan mengamankan pelaku pukul 03.00 WIB, tepatnya 8 jam. Alhamdulillah tim dapat mengungkap dan menangkap terkait dengan peristiwa tersebut," bebernya, Sabtu (22/11/2025), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, NAF tampak tertunduk dan menangis.

Akibat perbuatannya, NAF dapat dijerat pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.

"Karena perbuatannya, tersangka kami sangkakan pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun," ucapnya.

Untuk menutupi aksinya, NAF menghubungi keluarga korban menggunakan handphone yang telah dicuri.

NAF mengirim pesan seolah-olah korban sedang pengajian agar anak-anak korban tidak curiga.

"Pelaku mencoba mengelabui keluarga korban dengan mengatakan bahwa korban tidak bisa dihubungi karena sedang pengajian," tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved