Berita Terkini Nasional

Nasib Camat dan Guru PPPK di Bengkulu yang Digerebek Warga

Sekretaris daerah (Sekda) Seluma Deddy Ramdhani mengungkap alasan keduanya mendapatkan saksi tersebut.

Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
KASUS CAMAT PRIUKAN - Sekretaris Daerah Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE dikonfirmasi Senin 23 Maret 2026 mengatakan bahwa Camat Air Periukan dan Guru PPPK terlibat asusila telah disanksi tegas, Senin (23/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Camat Air Periukan, Hajar Asmara, dan guru SD PPPK, Yunita Rahayu, digerebek saat berduaan di kosan Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja
  • Hajar Asmara dicopot dari jabatannya sebagai camat
  • Yunita Rahayu dipecat dari posisi guru SD PPPK

Tribunlampung.co.id, Bengkulu - Nasib Camat Air Periukan Hajar Asmara  dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) SDN 65 Yunita Rahayu yang digerebek sedang berduaan di kosan di Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja. 

Terkini, Hajar Asmara telah dicopot dari jabatannya, sementara Yunita Rahayu dipecat sebagai guru SD PPPK

Sekretaris daerah (Sekda) Seluma Deddy Ramdhani mengungkap alasan keduanya mendapatkan saksi tersebut.

Menurutnya, Hajar Asmara dan Yunita Rahayu melakukan pelanggaran disiplin berat ASN dan PPPK

"Pak Camatnya sekarang kita tempatkan sebagai staf di Kesbangpol. Sementara guru PPPK nya akan kita lakukan pemecatan," terang Deddy Ramdhani dikonfirmasi Senin 23 Maret 2026.

Dijelaskan Sekda, sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 pelanggaran yang dilakukan oleh Camat dan guru PPPK ini adalah pelanggaran berat.

Keduanya yang seharusnya menjadi contoh dan panutan, melakukan hal tidak terpuji yang sangat mencoreng nama baik institusi. 

"Sebagai ASN seharusnya dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Perbuatan Camat dan guru PPPK ini telah mencoreng citra Pemkab Seluma," kata Sekda.

Sebelumnya, Camat Air Periukan, Hajar Asmara dan Yunita Rahayu, guru PPPK di SDN 65 telah di kali digerebek sedang berduaan. 

Pertama pada 8 Desember 2025 lalu. Camat Air Periukan dan Guru PPPK SDN 65 digrebek oleh warga di salah satu kosan di Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja. 

Bukannya bertobat, pada 20 Februari 2026 sekira pukul 02.30WIB Camat Air Periukan dan Guru PPPK ini kembali digrebek.

Kali ini penggrebekan dilakukan sendiri oleh suami Guru PPPK di rumah milik mereka di Kota Bengkulu.

Akal Bulus Camat

Akal bulus Camat Air Periukan, HA (43), dan YR (35), seorang guru PPPK di SDN 65 Kayu Arang sebelum digerebek warga saat berduaan di sebuah kamar kos di Dusun Rawang Jawi, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Penggerebekan berawal dari kecurigaan suami YR lantaran perselingkuhan HA dengan guru PPPK tersebut diduga telah berlangsung lama.

Pada hari penggerebekan, HA diketahui telah berjanji untuk bertemu dengan YR. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved