Polres Mesuji

Polsek Simpang Pematang Ungkap Kasus Curanmor 11 TKP, Ciduk Pelaku dan BB

Jajaran Polda Lampung ciduk pelaku berikut BB kasus curanmor yang meresahkan warga beberapa waktu terakhir. 

Dokumentasi Polres Mesuji
CIDUK PELAKU PLUS BB - Jajaran Polda Lampung ciduk pelaku berikut BB kasus curanmor yang meresahkan warga beberapa waktu terakhir.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji -  Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung ciduk pelaku berikut barang bukti (BB) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga beberapa waktu terakhir. 

Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji,Polda Lampung AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi curanmor.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim khusus dibentuk untuk melakukan penyelidikan intensif," terang dia.

Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat 17 Oktober 2025 dan berhasil mengamankan tersangka berinisial ES (26), warga Wonorejo, Mercu Buana, Tulangbawang Barat.

"Tersangka diamankan saat berada di Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Mesuji," bebernya.
 
"Tersangka beroperasi setidaknya di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Simpang Pematang dan Polsek Way Serdang," ujarnya.
 
Lebih lanjut, dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian sebanyak 6 unit berbagai merek.

Berikut alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, serta barang bukti lainnya.
 
"Kami mengamankan 6 unit kendaraan bermotor berbagai jenis, serta beberapa alat bukti lainnya yang menguatkan dugaan tersangka dalam aksi curanmor ini," tambah AKP Dedi
 
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Simpang Pematang untuk pengembangan lebih lanjut dan akan di sangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
 
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar atau hubungi Call Center 110.
 
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," ucapnya.

"Kami juga membutuhkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," sambung dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved