Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Besok, Dilakukan Secara Oline

Jon Matias menambahkan jika sidang perdana tersebut kemungkinan dilakukan secara oline.

Editor: taryono
Dok. Dirjen Pemasyarakatan
PENAMPAKAN AMMAR ZONI - Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Besok, Dilakukan Secara Oline. 

"Ammar emang sakit," kata Kamelia dikutip dari YouTube Official RCTI, Minggu (19/10/2025).

Kamelia menambahkan jika mantan suami Irish Bella itu harus menjalani rehabilitasi dalam kasus tersebut.

"Harus diobatin gitu," tambahnya dilansir dari Tribunnews.com.

Dia juga menegaskan jika Ammar bukan penjahat.

"Dia bukan penjahat, dia sakit," lanjut Kamelia lagi.

"Makanya tempatnya tuh enggak bercampur dengan para penjahat di dalam penjara gitu loh," selorohnya.

Ia mengaku menjadi sosok yang paling mengetahui kondisi Ammar.

"Saya tahu betul gitu," aku Kamelia.

Senada dengan Kamelia, saksi ahli hukum kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni, Doktor Anang Iskandar, juga menyatakan hal serupa.

Doktor Iskandar yang mengaku secara sukarela menjadi saksi ahli dalam persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyayangkan keputusan hakim memenjarakan ayah dua anak itu.

Menurut pengamatannya, Ammar adalah seorang pecandu narkoba yang seharusnya dihukum dengan rehabilitasi.

Hal ini apabila hakim mengacu pada Undang-undang Narkotika saat memutuskan sanksi pada eks suami Irish Bella tersebut.

"Coba baca Pasal 54, di sana disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas kewenangan hakim berdasarkan Pasal 103," beber Doktor Iskandar, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (17/10/2025).

"Bunyinya, dalam memeriksa perkara pecandu hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah," imbuh Iskandar.

Bahkan, bila tak terbukti bersalah pun, terdakwa tetap harus dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved