TAG
Pasang Spanduk
-
Oknum Pemasang Spanduk di Pohon Bisa Dipidana 3 Bulan atau Denda Rp 50 Juta
Oknum pemasang spanduk atau banner di pohon atau di tiang bisa kena pidana 3 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
Kamis, 26 Mei 2022 -
Peringati HUT Ke-2, DPW Partai Gelora Lampung Pasang Spanduk Anis Matta dan Fahri Hamzah
DewanPimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Provinsi Lampung menebar ribuan spanduk menyambut HUT ke-2, 28 Oktober 2021 mendatang.
Rabu, 27 Oktober 2021