TOPIK
Sidang Oknum PNS Dishub Lamsel
-
Tagih keuntungan dan uang modal, terdakwa ngaku proyek yang dikerjakan belum cair.
-
Tergiur tawaran terdakwa, saksi korban jual mobilnya demi beri modal proyek fiktif di Dinas Perhubungan Lampung Selatan.
-
Tawarkan paket pekerjaan fiktif, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan diganjar hukuman dua tahun penjara.
-
Aksi penipuan terdakwa bermula dari tawaran penyediaan zona aman sekolah.
-
Seusai mendengar pembacaan vonis, terdakwa Mayasari langsung menanggapi putusan majelis hakim.
-
Tawarkan paket pekerjaan bodong, seorang oknum PNS di Dinas Perhubungan Lampung Selatan diganjar hukuman dua tahun penjara.