TOPIK
Pencabulan di Pringsewu
-
H (41) dan Y (37), dua pria asal Pardasuka, Pringsewu yang mencabuli anak tirinya, bakal meringkuk lama di penjara.
-
Video YouTube kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kembali terjadi di Pringsewu.
-
Y juga mengancam akan menyantet korban bila memberitahukan perilaku bejatnya kepada siapa pun.
-
Dua ayah tiri di Kabupaten Pringsewu mencabuli anaknya hingga berulang kali.
-
Dua korban pencabulan duo ayah tiri di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu masih berstatus pelajar.
-
Parahnya, dua kasus terjadi sekaligus di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. Dua pria berinisial H (41) dan Y (37) kompak mencabuli anak tirinya.
-
Slamet telah memerkosa nenek 51 tahun di areal persawahan Kecamatan Gadingrejo.
-
Penyidik Polsek Gadingrejo belum mengetahui ada tidaknya perilaku seks menyimpang pada pelaku pemerkosa nenek bercucu satu.
-
Slamet Mahmiludin (26) mengaku tak berencana memerkosa seorang nenek bercucu satu.
-
Video berita YouTube, Entah apa yang ada di pikiran Slamet Mahmiludin (26), warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
-
LB menyatakan bila dirinya tidak menerima dengan apa yang telah diperbuat pelaku kepadanya.
-
Ketika itu, Sabtu, 8 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB, LB pulang dari sawahnya berjalan seorang diri menyusuri jalan setapak.
-
Seorang siswi SMP di Pringsewu menjadi korban pencabulan anak di bawah umur. Perempuan berusia 13 tahun ini dicabuli sebanyak dua kali.
-
Tersangka pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih akan dalami kasus pencabulan.
-
Jajaran Polres Pringsewu melalui Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku pencabulan di bawah umur.
-
Sebelum mengeluarkan jurus rayuannya itu, pelaku sempat menyekap dan menarik paksa korban
-
Perempuan berusia 13 tahun ini dicabuli sebanyak dua kali oleh pemuda (18) di Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
-
Tindakan asusila kembali terjadi di Lampung tepatnya di Pekon Bulokkarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin, 11 November 2019.
-
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anton Saputra mengungkapkan bahwa SP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek.
-
Pelaku ruda paksa (pemerkosa) keponakkan, SP (36) warga Pekon Bulokkarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ternyata tidak hanya sekali.
-
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anton Saputra menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/11/2019) siang.
-
Parahnya lagi, pria berinisial SP (36) itu merudapaksa gadis 18 tahun yang menyandang disabilitas.
-
Berdasar laporan AU, polisi menangkap AP di kediamannya pada Minggu (4/5) pukul 01.00 WIB. Saat itu AP tengah tidur di rumahnya.
-
Kepala Kepolisian Sektor Pringsewu Kompol Sukandar menceritakan peristiwa pemaksaan hubungan intim bermula dari perkenalan AU dengan AP
-
AP (19) warga Karang Anyar, Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu