Andy Achmad Langsung Dibawa ke LP Rajabasa
Andy Achmad Sampurna Jaya, terpidana 12 tahun penjara kasus korupsi APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar, langsung dibawa ke Lapas Rajabasa
Andy Achmad, yang merupakan mantan Bupati Lampung Tengah, didampingi penasihat hukumnya Yuzar Akuan serta dikawal tim jaksa, yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Teguh Heriyanto, langsung menuju Lapas Rajabasa dengan menggunakan mobil Toyota Innova.
Sebelumnya, Kanjeng, sapaan akrab Andy Achmad, menyatakan kedatangannya ke Kejari Bandar Lampung untuk mempertanyakan pelaksanaan eksekusi terhadap dirinya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya atas kasus korupsi APBD sebesar Rp 28 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengutip amar putusan pada persidangan yang telah berlangsung di ruang sidang MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012).
Atas perbuatan korupsinya, Andy telah merugikan negara sebesar Rp 28 miliar, dan Ridwan mengungkapkan, Andi pun sudah menikmati hasil uang haram itu sebesar Rp 22,5 miliar.
Selain pidana 12 tahun, majelis hakim tingkat kasasi juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada Andy, jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
"Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman penjara tiga tahun," kata Ridwan mengutip putusan pengadilan. (hanafi sampurna)
Baca juga:
- Andy Achmad Datangi Kejari Bandar Lampung
- Andy Achmad Masih di Ruang Kajari
- Baca juga Digital Tribun Lampung