Ibu Muda Pembunuh Anak Kandung Menjerit-jerit: Astaghfirullahalazim! Saya Ingin ke Jalan Lurus

"Astaghfirullahalazim... Astaghfirullahalazim... Saya ingin ke jalan yang lurus," teriak Beti menjerit-jerit.

tribun lampung / heriza
Ibu muda tersangka pembunuh anak kandaung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Seorang ibu yang menjadi tersangka karena tega menghabisi anak kandungnya yang berusia satu tahun, Beti ilvia Ningsih (23), akhirnya dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa, Pesawaran, Selasa (18/4) untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. 

Beti yang dikawal penyidik Polsek Tanjungan, Lampung Selatan, tiba sekitar pukul 11.55 WIB dengan mengendarai sebuah mobil avanza warna hitam.

Kapolsek Tanjungan AKP Hendy Prabowo bersama Kanitreskrim Ipda Yopi Haryadi juga mendampingi Beti.

Beti terlihat mengenakan jilbab warna hitam, baju warna biru bermotif bunga dan memakai mukena warna putih, serta memakai sandal karet warna putih.

"Astaghfirullahalazim... Astaghfirullahalazim... Saya ingin ke jalan yang lurus," teriak Beti menjerit-jerit.

Jeritan Beti sontak menjadi tontonan pengunjung rumah sakit.

Bisa bebas

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Rizal Efendi sebelumnya mengatakan bahwa Beti harus menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisinya.

Sebab, berdasar sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan penyidik, tersangka disebut-sebut sering "angong" seperti orang kebingungan.

Jika hasil pemeriksaan kejiwaan nanti menyatakan negatif, maka pelaku akan tetap diproses secara hukum. Namun, sebalikanya, jika ahli kejiwaan menyatakan positif, maka proses hukumnya kemungkinan akan gugur.

"Nanti akan dilakukan gelar perkara, disitu akan terlihat. Jika tidak cukup unsur pidananya maka perbuatan pelaku tidak bisa dipertanggungjawabkan alias dibebaskan dari tuntutan hukum," paparnya.

Meski demikian, kata Rizal, kalaupun dibebaskan dari tuntutan hukum bukan berarti Beti bisa langsung pulang begitu saja, melainkan harus menjalani perawatan di RSJ.

"Kalau hasil pemeriksaan ahli menyatakan tersangka memang mengalami gangguan jiwa, ya dia harus menjalani perawatan di RSJ," kata dia.

Kanitreskrim Polsek Tanjungan Ipda Yofi Haryadi menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi karena memiliki problem dengan suaminya (Andrianto).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved