Oknum Polisi Ini Cabuli 2 Anak Kandungnya Bertahun-tahun

Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Dheny Dariadi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini masih sementara ditangani Direskrimum

Editor: wakos reza gautama
Ist
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MANADO - Bripka Inisial EA, oknum anggota Polres Kota Bitung, resmi ditahan oleh Polda Sulut, Senin (3/10/2017).

Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, Bripka EA diduga melakukan pencabulan pada ketiga anaknya selama bertahun-tahun.

Dua dari korban berstatus sebagai anak kandung, sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya.

Dugaan kasus pencabulan terbongkar setelah ketiga anaknya melaporkan sang ayah di Direktorat Resere Kriminal Umum Polda Sulut.

Baca: Perayaan HUT ke-72 TNI - Ratusan Alat Persenjataan Dibawa ke Tempat Upacara, Kapal Perang Juga Ada

Usai mendapat laporan tersebut, Bripka EA langsung diamankan anggota Polda Sulut dan diperiksa secara intensif.

Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Dheny Dariadi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini masih sementara ditangani Direskrimum.

"Yang jelas sudah ditangani, dan yang bersangkutan pasti akan dihukum seberat-beratnya," kata dia.

Baca: Nikita Mirzani Bantah Cuitan Hina Panglima TNI: Gua Nggak Pernah Nonton Film G30S/PKI

Baca: BREAKING NEWS: Satu Keluarga Terbakar Akibat Ledakan Tabung Gas

Selain menghadapi Sanksi pemecatan, Dheny menambahkan pasal pidana pasti akan dikenakan.

"Kalau bersalah pasti akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu pasal pidananya juga jalan," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Tags
Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved