Negara Tekor Rp 46 M, Kasusnya Sangat Banyak Sejak 2 Tahun Bergulirnya Dana Desa
Negara Tekor Rp 46 M, Kasusnya Sangat Banyak Sejak 2 Tahun Bergulirnya Dana Desa
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, dalam MoU antara Kapolri dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa soal pengawasan pengelolaan dana desa (DD), ada 3 parameter utama yang perlu diperhatikan.
Baca: Polisi Dapat Informasi dari Warga Ada Pengguna Sabu di Jl Gatot Subroto, Ini Hasilnya
Baca: Oknum Guru Olahraga Cabul Tempati Sel Terpisah dengan Tahanan Lain, Seperti Ini Alasannya
Di antaranya pencegahan, pengawasan dan proses hukum terkait penyelewengan dalam pelaksanaan DD oleh pemerintah desa.
“Para kepala desa harus memahami DD dan ADD merupakan uang negara. Pemanfaatannya harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya, di hadapan para kepala desa dan babinkamtibmas dan Babinsa pada sosialisasi pengamanan dan pengawasan DD di aula kantor bupati Lampung Selatan, kamis (9/11).
Dirinya mengatakan, adanya MOU itu didasari fakta cukup tingginya penyimpangan dalam pengelolaan DD. Sejak tahun 2015 hingga 2017 tercatat 214 kasus penyimpangan DD dengan nilai kerugian Rp 46 miliar.
“Memang jika dilihat nilai jumlah kerugiannya kecil. Tapi untuk kasusnya cukup banyak hanya dalam 2 tahun bergulirnya DD,” tandasnya. (dedi/tribunlampung)