Negara Tekor Rp 46 M, Kasusnya Sangat Banyak Sejak 2 Tahun Bergulirnya Dana Desa

Negara Tekor Rp 46 M, Kasusnya Sangat Banyak Sejak 2 Tahun Bergulirnya Dana Desa

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan,  dalam MoU antara Kapolri dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa soal pengawasan pengelolaan dana desa (DD), ada 3 parameter utama yang perlu diperhatikan.

Baca: Polisi Dapat Informasi dari Warga Ada Pengguna Sabu di Jl Gatot Subroto, Ini Hasilnya

Baca: Oknum Guru Olahraga Cabul Tempati Sel Terpisah dengan Tahanan Lain, Seperti Ini Alasannya

Di antaranya pencegahan, pengawasan dan proses hukum terkait  penyelewengan dalam pelaksanaan DD oleh pemerintah desa.

“Para kepala desa harus memahami DD dan ADD merupakan uang negara. Pemanfaatannya harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya, di hadapan para kepala desa dan babinkamtibmas dan Babinsa pada sosialisasi pengamanan dan pengawasan DD di aula kantor bupati Lampung Selatan, kamis (9/11).

Dirinya mengatakan, adanya MOU itu didasari fakta cukup tingginya penyimpangan dalam pengelolaan DD. Sejak tahun 2015 hingga 2017 tercatat 214 kasus penyimpangan DD dengan nilai kerugian Rp 46 miliar.

“Memang jika dilihat nilai jumlah kerugiannya kecil. Tapi untuk kasusnya cukup banyak hanya dalam 2 tahun bergulirnya DD,” tandasnya. (dedi/tribunlampung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved