BREAKING NEWS LAMPUNG
Permenhub 108 Adu Domba Taksi Online vs Konvensional
Menurut korlap aksi Febie Arisma (30), aturan itu dapat memicu keributan antara sopir taksi online dan angkutan konvensional.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Banyak hal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dinilai memberatkan sopir taksi online.
Menurut korlap aksi Febie Arisma (30), aturan itu dapat memicu keributan antara sopir taksi online dan angkutan konvensional. Sebab, armada online sangat mudah dikenali.
Baca: Permenhub 108 Dinilai Kebiri Sopir Taksi Online
Baca: Diburu Tiga Tahun, Buron Kasus Pembunuhan Ini Tertangkap di Jakarta
"Kalau PM 108 dijalankan nanti, dipastikan akan ada keributan. Sebab, selama ini sopir angkot tidak suka dengan adanya angkutan online," sebut Febi yang juga menjabat sekretaris jenderal Paguyuban Driver Online Lampung ini dalam aksi damai di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 8 Februari 2018.
Pasalnya, lanjut dia, jika PM 108 berlaku, otomatis armada taksi online dipasang stiker saat setelah uji kir.
"Nah kalau uji kir, otomatis pasang stiker. Ya pasti ketahuan dong. Kita driver online nanti malah nggak bisa apa-apa," katanya.
Oleh sebab itu, Febi dan rekan-rekannya akan terus berjuang untuk menolak kebijakan itu. "Kita akan melawan terus kebijakan pemerintah yang akan menyengsarakan driver (taksi online). Karena itu hanya menguntungkan koperasi," sebut dia. (*)