Dapat Hukuman Pemecatan Gara-gara Selingkuh, Mantan Kapolsek Kalirejo Langsung Banding
"Untuk AKP ES sudah selesai, hasilnya kami merekomendasikan untuk PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," ujarnya di Polda Lampung, Kamis siang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang etik kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum perwira Polda Lampung dengan istri anggotanya, kembali berlanjut di Mapolda Lampung, Kamis (22/3/2018).
Dalam sidang hari kedua tersebut, komisi kode etik Propam Polda Lampung merekomendasikan agar pimpinan memecat mantan Kapolsek Kalirejo, Lampung Tengah, berinisial AKP ES.
Baca: Geger! 50 Juta Data Pribadi Pengguna Facebook Bocor Gara-gara Kuis Kepribadian
Baca: Ngeri! WHO Sebut Jalanan di Thailand Renggut 24 Ribu Nyawa Setiap Tahun
Baca: Terjerat Kasus Suap, Dua Calon Wali Kota Malang Diperiksa Sebagai Tersangka
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna menyatakan, sidang etik untuk AKP ES sudah selesai.
"Untuk AKP ES sudah selesai, hasilnya kami merekomendasikan untuk PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," ujarnya di Polda Lampung, Kamis siang.
Menurut Hendra, rekomendasi tersebut merupakan hasil keputusan rapat yang diambil komisi kode etik tingkat pertama.
Hendra mengatakan, keputusan ini belum bersifat final karena terperiksa langsung mengajukan banding dalam persidangan.
Baca: Terdakwa Pembunuhan Langsung Mengangguk Seusai Divonis 7 Tahun, Ini Penyebabnya
"Dalam persidangan, terperiksa tidak membantah semua yang ada di persidangan. Namun, setelah ada keputusan rekomendasi PTDH, dia tidak pikir-pikir tapi langsung nyatakan banding. Jadi proses selanjutnya, ya kami menunggu hasil banding," katanya.
Meski ada keputusan rekomendasi PTDH, Hendra enggan menjawab secara tegas terkait pembuktian di persidangan, apakah AKP ES terbukti selingkuh atau tidak.
"Tapi yang jelas kan keputusan komisi kode etik adalah PTDH, jadi ya begitu saja," ucap Hendra diplomatis.
Pantauan Tribun, sidang kode etik berlangsung secara tertutup dengan penjagaan ketat sejak pukul 13.00 WIB di ruang Subbid Wabprof, Bidpropam Polda Lampung.
Baca: Ogah Laporkan Alay ke Polisi, Pedagang Pasar Smep Tagih Janji Pemkot Kembalikan Rp 25 Miliar