Terdakwa Pembunuhan Langsung Mengangguk Seusai Divonis 7 Tahun, Ini Penyebabnya

Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Suparman mengatakan akan berdiskusi dahulu dengan atasannya.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
Terdakwa Suherwin menandatangani berita acara vonis hukuman yang diterimanya selama 7 tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa pembunuhan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Suherwin dengan pidana 10 tahun penjara.

Baca: Ogah Laporkan Alay ke Polisi, Pedagang Pasar Smep Tagih Janji Pemkot Kembalikan Rp 25 Miliar

Baca: Gratis! LBH Bandar Lampung Siap Dampingi Pedagang Pasar Smep Laporkan Alay ke Polisi

Ketua majelis hakim, Ismail menyatakan, terdakwa Suherwin terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Agus Irawan di parkiran Golden Dragon, Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, pada 2013 lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap terdakwa Suherwin dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," ujarnya dalam persidangan, Kamis (22/3/2018).

Menurut Ismail, hal yang memberatkan bahwa terdakwa menghilangkan nyawa seseorang sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui bersalah.

Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Suparman mengatakan akan berdiskusi dahulu dengan atasannya.

Baca: Dua Pasang Suami Istri Ini Kompak Jadi Pengedar, Polisi Sita 627 Gram Sabu di Rumah Mereka

"Kami pikir-pikir dulu karena vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa," kata Suparman.

Sementara terdakwa yang terlihat tenang sepanjang persidangan, mengangguk tanda mengiyakan ketika ditanya hakim menerima putusan tersebut atau tidak.

Pada sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa David Sihombing mempertanyakan CCTV yang tidak diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Soal CCTV itu sempat diungkapkan saksi Riki Yuliansyah (32) yang bekerja sebagai security di tempat hiburan tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa Suparman mengatakan, pada Maret 2013 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Cin Sun alias Asun di sebuah kafe di daerah Pahoman, Bandar Lampung.

Asun bercerita bahwa dirinya sakit hati kepada Agus Irawan lantaran pernah dipukul dengan nampan.

Atas dasar itu Asun menawarkan terdakwa pekerjaan untuk membalas dendam dengan imbalan akan dijanjikan menjadi koordinator satpam di Golden Dragon.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved