Tak Hanya Pembayaran THR Dipercepat, Libur Lebaran Juga Bakal Ditambah Dua Hari

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan agar mempercepat pembagian THR sebagai modal mudik.

Editor: muhammadazhim
Pemudik sepeda motor 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Direkorat Jenderal Perhubungan Udara memprediksi penumpang pesawat udara pada musim lebaran tahun ini akan mengalami kenaikan sebesar 10,78 persen.
Prediksi penumpang pesawat udara lebaran 2018 periode H-7 sd H+7 mencapai 5.870.823 penumpang.
Terdiri dari penumpang domestik sebanyak 5.001.286 penumpang dan untuk penumpang internasional sebanyak 869.537 penumpang.
Jumlah ini meningkat dibanding lebaran tahun 2017 dimana total penumpang pesawat udara sebesar 5.299.513 penumpang yaitu domestik sebanyak 4.578.204 penumpang dan 721.309 penumpang internasional.
Pesawat Garuda Indonesia sedang push back di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
Pesawat Garuda Indonesia sedang push back di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso pada
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2018 pada Jumat (13/4) di Ruang Nanggala Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Menteri Perhubungan dan dihadiri oleh Perwakilan dari Kepolisian, ASDP, BMKG, Kementerian PU, Jasa Marga, Jasa Raharja, Ombudsman, dan lainnya.
Rakor juga dihadiri jajaran internal Kementerian Perhubungan seperti Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perkeretaapian, Dirjen Perhubungan Udara dan lainnya.
Menurut Agus Santoso, walaupun ada prediksi kenaikan jumlah penumpang, masyarakat tidak perlu cemas.
Karena kapasitas tempat duduk pesawat yang disediakan dalam kurun waktu dua minggu tersebut melebihi jumlah prediksi dari kenaikan total penumpang.
"Untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap penumpang yang ingin mudik lebaran,
maka kapasitas tempat duduk yang disediakan maskapai penerbangan melebihi prediksi total jumlah penumpang," ungkap Agus dalam keterangan persnya.
"Kami menambah 5% kursi dari total penerbangan reguler domestik dan internasional. Untuk penerbangan reguler domestik, kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 5.996.342 kursi.
Sedangkan untuk penerbangan internasional kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 1.212.670 kursi, " tambah Agus.
Kapasitas tempat duduk tersebut akan dilayani oleh 541 pesawat dari maskapai nasional dan internasional yang beroperasi di Indonesia.
Pembayaran THR Dipercepat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan agar mempercepat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai modal mudik.
THR paling lama diberikan seminggu sebelum lebaran yang tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018.
"Kemenaker sudah melayangkan surat kepada pengusaha untuk membayar THR paling lambat 1 minggu sebelum lebaran," ungkap Budi Karya Sumadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
Ilustrasi duit THR
Ilustrasi duit THR (Shutterstock)
Dengan pembagian THR yang lebih cepat, berangkat mudik juga diharapkan lebih cepat dan pemudik tidak menumpuk saat tiga hari sebelum hari lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi THR harus lebih cepat agar berangkat mudiknya juga lebih cepat, biasanya kan barengan," tutur Budi Karya.
Pertimbangkan Tambah Hari Libur Lebaran
Untuk mengurai kepadatan saat arus mudik, pemerintah berencana menambah hari libur saat lebaran.
Rencana tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat koordinasi bersama dengan
Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Korlantas, dan stake holder lainnya, Jumat (13/4).
Budi Karya menyebutkan hari libur lebaran akan ditambah dua hari,
sehingga pilihan tanggal bagi masyarakat untuk berangkat atau pulang mudik menjadi semakin banyak.
"Sedang diupayakan libur tambahan oleh Kemenag dan Kemenpan-RB.
Harapannya apabila ada tambahan libur, kita mendapatkan sesuatu pilihan waktu yang lebih panjang," kata Budi Karya.
Ditemui di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto menjelaskan saat ini masih dibahas penentuan hari.
Ada dua pilihan waktu tambahan libur tersebut, pertama diterapkan pada awal cuti bersama yakni pada 11 dan 12 atau pada 19 dan 20 Juni.(tribun network)
 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved