Tempat Karaoke dan Diskotek di Bandar Lampung Wajib Tutup Selama Ramadan
Jika instruksi tersebut diabaikan maka pemkot akan mengenakan sanksi tegas berupa pencabutan atau penutupan tempat usaha.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta seluruh tempat usaha hiburan, seperti karaoke, biliar, diskotek, panti pijat, untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadan.
Selain itu, pemkot juga meminta para pemilik rumah makan, restoran, dan kafe tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada siang hari.
Baca: Biaya Sekolah di SD Elite Capai Rp 100-an Juta, Wali Siswa Kasih Bukti Hasil
Baca: Komentar Fadli Zon Terkait Teror Bom di Surabaya Bikin Heboh
Baca: Tak Bisa Bahasa Inggris, Ketua Aptisi Ungkap Penyebab Dosen Belum Bersertifikat
Hal tersebut merupakan instruksi Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar yang tercantum dalam Surat Edaran 450/532/III 20/2018 tertanggal 14 Mei 2018.
Jika instruksi tersebut diabaikan maka pemkot akan mengenakan sanksi tegas berupa pencabutan atau penutupan tempat usaha.
Yusuf Kohar menyatakan, untuk mengawal surat edaran yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan ini, dirinya sudah memerintahkan Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) untuk melakukan razia rutin.
"Jadi dari awal puasa sampai lebaran, kita mint tempat hiburan malam tutup. Sementara untuk rumah makan dan restoran tidak terbuka, bisa memakai tirai ketika siang hari," tegas Kohar, Selasa (15/5/2018).
Menurut Yusuf Kohar, peraturan ini dibuat untuk menghormati dan menjaga kekhusukan masyarakat muslim yang menunaikan ibadah puasa Ramadan.
Selain itu sebagai bentuk toleransi antar umat beragama.
"Kami harapkan instruksi ini segera ditaati oleh semua pengusaha tanpa terkecuali. Sementara untuk olahraga biliar, kami masih melakukan koordinasi dengan pihak KONI karena itu ranahnya memang olahraga," ujarnya.
Baca: Didakwa Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun, Terdakwa BLBI Demam Tinggi dan Sesak Napas
Baca: Sebelum Tewas Terlindas Truk, Motor Driver Ojol Sempat Oleng di Tikungan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapol PP Kota Bandar Lampung Mansi mengatakan, pihaknya siap mengawal aturan terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Menurut Mansi, surat edaran tentang penutupan tempat hiburan malam sudah dibagikan kepada para pengusaha.
Mansi mengatakan, rencananya, pada Rabu (16/5/2018) ini, pihaknya akan mulai berkeliling untuk memantau sekaligus sosialisasi surat edaran wali kota.
Kemudian pada saat Ramadan, Pol PP akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan merazia tempat-tempat yang masih beroperasi.
"Kalau sidak tempat usaha baik rumah makan atau tempat hiburan kami masih menunggu Surat Perintah Tugas (SPT) terlebih dahulu," katanya.
Surat perintah tersebut, kata dia, juga akan menentukan berapa banyak personel yang dilibatkan dalam penertiban tersebut.(*)