Bawaslu Putuskan Politik Uang TSM Tak Terbukti
Bawaslu Lampung memutuskan gugatan pelanggaran money politics TSM Pilgub Lampung pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), tidak terbukti.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memutuskan gugatan pelanggaran money politics yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilgub Lampung yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), tidak terbukti.
Baca: Kumpulan Soal Tes CPNS 2018 - Pelajari Kisi-kisi Soal CPNS Agar Lolos, Ini Bocoran dari BKN
Pascaputusan ini, aparat kepolisian akan memberikan pengamanan di rumah cagub Lampung terpilih, Arinal.
Baca: Hati-hati, Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi di Pesisir Barat Lampung
Pasalnya, Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) yang merasa kecewa atas putusan tersebut, berencana mengepung rumah pribadi Arinal di Jl Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung pada Senin (23/7) pekan depan.
Hal itu diungkapkan koordinator aksi, Apang, sebelum membubarkan massa yang berdemo di Sekretariat Gakkumdu, Pahoman.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Murbani Budi Pitono, memastikan akan mengerahkan personel untuk pengamanan rumah Arinal. Kendati demikian, ia mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
"Pengamanan pasti kita akan lakukan karena itu tugas kepolisian, soal rencana massa yang akan mengepung rumah paslon itu tidak dibenarkan. Kalau unjuk rasa boleh, tapi kalau ngepung rumah atau ada upaya paksa itu tidak boleh," kata Murbani, Kamis.
Ia menegaskan, kepolisian akan melakukan penindakan sesuai prosedur terhadap aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum. "Kami harap itu (pengepungan) tidak terjadi. Kita semua harus punya tanggung jawab untuk menjaga kemananan," tegas Murbani.
Sementara itu, Bawaslu Lampung memutuskan pasangan Arinal-Nunik tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi secara TSM pada Pilgub Lampung. Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (Khoir) dan anggota lainnya, Iskardo P Panggar dan Adek Arsyari.
Bawaslu menolak seluruh laporan pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan laporan paslon Herman HN-Sutono.
Usai persidangan, Khoir mengatakan bahwa putusan ditetapkan berdasarkan fakta persidangan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 tentang Pilkada. "Kita profesional dan sesuai aturan. Semua normatif dan di bawah supervisi Bawaslu RI," katanya.
Khoir pun mempersilakan para pelapor untuk mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI. Keberatan bisa diajukan paling lama tiga hari setelah pelapor menerima salinan putusan.
Khoir memastikan putusan ini diambil tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. "Kami melihat fakta persidangan. Itulah yang menjadi rujukan saya. Fokus terhadap pelanggaran TSM itu ada di pasal 73 juncto pasal 135a," jelas Khoir.
Ajukan Keberatan
Kuasa hukum paslon nomor urut 1, Ahmad Handoko memastikan akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI. "Kami menghormati putusan Bawaslu. Tetapi, kami sangat kecewa karena mengabaikan fakta adanya politik uang. Pertimbangan hukum majelis sangat dangkal dan jauh serta tidak mencerminkan sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga kami akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI setelah mendapat salinan putusan," kata Handoko.
Sampai saat ini, terus Handoko, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dugaan politik uang dari 14 kabupaten/kota se-Lampung. "Itu (pengumpulan alat bukti) bersamaan nanti dengan memori keberatan kami," ujarnya.
Senada, kuasa hukum paslon nomor urut 2, Leninstan Nainggolan juga memastikan akan melayangkan keberatan ke Bawaslu RI. Pertimbangannya, kata Leninstan, peristiwa pemberian uang di Pilgub benar-benar ada.