Warga Pasar Griya Sukarame Mengadu ke Ombudsman

Warga yang bermukim di lahan Pasar Griya Sukarame mengadu ke Ombudsman Perwakilan Lampung.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Eka
warga Pasar Griya Sukarame mengadu ke Ombudsman 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga yang bermukim di lahan Pasar Griya Sukarame mengadu ke Ombudsman Perwakilan Lampung. Pengaduan itu masih terkait polemik alih fungsi lahan pasar menjadi kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Pantauan Tribun, rombongan warga bersama Ketua Komunitas Masyarakat Pedagang Pasar Griya Sukarame Muad Mustami mendatangi kantor Ombudsman, Kamis (19/7) siang. Turut serta perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung selaku kuasa hukum.

Baca: Bawaslu Putuskan Politik Uang TSM Tak Terbukti

Muad menjelaskan, pihaknya melalui LBH sudah mengirim surat ke Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan audiensi. Namun, audiensi tak terlaksana, termasuk upaya mediasi dari DPRD Bandar Lampung. "Makanya kami ke lembaga ini (Ombudsman). Ini ciri bahwa kami taat hukum," katanya.

Baca: Faisal Tersedu Antar Sang Bunda Naik Haji

Muad menyatakan, warga tetap menginginkan audiensi dengan pihak pemkot. "Karena awalnya kami datang ke situ untuk berdagang, maka kami mau lokasi itu tetap sebagai pasar," ujarnya.

Jika pemkot tetap akan melakukan alih fungsi lahan pasar, menurut Muad, maka warga akan bertahan di lahan pasar tersebut.

"Kalau seperti itu, kami tetap akan bertahan karena kami sudah komitmen. Tidak ada yang namanya kami minta kompensasi atau semacamnya," tandas Muad.

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga sesuai tugas dan kewenangan Ombudsman. Ia memastikan Ombudsman tidak memiliki keberpihakan.

Baca: Kumpulan Soal Tes CPNS 2018 - Pelajari Kisi-kisi Soal CPNS Agar Lolos, Ini Bocoran dari BKN

"Kami hanya ingin memastikan lembaga, dalam hal ini pemda (Pemkot Bandar Lampung), melaksanakan kerja sesuai regulasi yang ada," kata Nur.

"Saya sempat baca sekilas terkait laporan warga, yaitu rencana pengosongan lahan melalui tanda tangan Pak Sekda (sekretaris kota). Di situ tidak ada pilihan alternatif. Itu mungkin jadi salah satu yang akan kami lihat," sambungnya.

Menurut Nur, penyelesaian dari setiap masalah sebaiknya tidak menimbulkan masalah lain. "Tidak bijak kalau serta-merta menggusur tanpa alternatif, apakah ada relokasi ke tempat yang baru atau hal (alternatif) lain," ujarnya.

Baca: Asyik, Pengantin Langsung Dapat KK dan KTP Baru

Asisten I Sekretariat Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, Senin (16/7) lalu, memastikan pemkot tetap mengalihfungsikan lahan Pasar Griya Sukarame menjadi kantor kejari. "Untuk eksekusi (alih fungsi), pasti dan protapnya (prosedur tetap) sudah sesuai. Kami tunggu tim lengkap dulu," katanya di kantornya.

Sukarma pun menyatakan tidak akan ada audiensi antara pemkot dengan warga dan pendampingnya terkait polemik alih fungsi tersebut.

"Untuk pertemuan, tidak akan ada lagi. Akan langsung eksekusi. Tidak ada lagi istilah advokasi. Ini akan tetap berjalan," ujarnya. (eka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved