Ada Caleg Bermasalah, Bawaslu Lampung Buka Pengaduan,
KPU Lampung mengharapkan proaktif masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini gencar mengumumkan daftar caleg sementara (DCS).
Pengumuman melalui media massa maupun media online. Masyarakat bisa mencermati caleg caleg yang sudah terdaftar dan sudah masuk dcs.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengharapkan proaktif masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif yang sudah diumumkan, Senin (13/8).
Baca: Alasan KPU Lampung Coret PAN di Dua Dapil, Adik Ketua MPR Gagal Nyaleg
Anggota KPU Lampung Divisi Teknis, Ahmad Fauzan, memastikan KPU terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika laporan benar maka KPU akan mencoret caleg yang diadukan tersebut.
"Masyarakat yang ingin memberikan masukan harus menyertakan data diri lengkap berikut fotokopi KTP. Jika tidak, maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses oleh KPU," kata Fauzan, Senin.
Aduan masyarakat terhadap DCS dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Lampung, Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, atau melalui telepon dan surat elektronik (email).
Sehari setelah pengumuman DCS, Fauzan mengatakan belum ada laporan masyarakat untuk caleg DPRD Provinsi Lampung.
"Masih ada 10 hari sejak diumumkan atau sampai 22 Agustus mendatang," kata dia.
Adapun materi laporan masyarakat bisa berupa syarat pencalonan seperti diatur dalam PKPU No 20 Tahun 2018. Antara lain,
Pasal 7 tentang ijazah calon, usia minimal 21 tahun terhitung penetapan DCT, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan syarat lainnya.
Menurut dia, jika ada laporan masyarakat maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada caleg melalui parpol.
Baca: Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan Gagal Nyaleg, KPU Lampung Coret PAN di Dua Dapil
Setelah proses klarifikasi jika laporan itu benar, misalnya menggunakan ijazah palsu, maka KPU akan mencoret caleg yang diadukan tersebut.
"Parpol kemudian bisa mengganti namun tidak mengubah nomor urut," kata Fauzan.
Satu Laporan
Terpisah, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, sudah ada satu pengaduan yang masuk dari masyarakat. Pengaduan terkait caleg di bawah umur.
"Kita baru terima satu terima pengaduan, soal caleg di bawah umur. Informasinya umur caleg itu di bawah 17 tahun. Saat ini kami masih kroscek kebenaran informasi itu," ujar Fauzi Heri, Senin.
Ia mengungkapkan, kroscek akan dilakukan dengan memeriksa berkas-berkas caleg tersebut termasuk akta kelahiran, ijazah, dan surat-surat lainnya.