Begini Modus Operandi Muncikari Jajakan Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp 1,5 Jutaan

Begini Modus Operandi Muncikari Jajakan Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp 1,5 Jutaan

Editor: taryono
(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Polisi menangkap tiga lelaki pelaku prostitusi online yang memanfaatkan media sosial Facebook sebagai sarana promosi mereka.

Kasat Reksrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, ketiga lelaki berinisial TK, AN, dan LK itu bertindak sebagai muncikari bagi perempuan-perempuan di bawah umur.

"Ketiga-tiganya ini berprofesi sebagai muncikari dengan media online di mana yang perempuan yang waktu itu diperjualbelikan di bawah umur." kata Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (13/9/2018).

Baca: Komedian Sule Petik Banyak Hikmah dari Perceraian dengan Lina, Peluk Anak dan Katakan Ini

Para muncikari menetapkan tarif Rp 1,5 juta dengan rincian Rp 1 juta untuk muncikari dan Rp 500.000 untuk sang perempuan.

Faruk menyampaikan, setelah 'diiklankan' lewat Facebook, perempuan-perempuan di bawah umur itu akan diantar muncikari ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Utara yang ditentukan pelanggan.

"Yang menentukan hotel itu pelanggannya, Jadi baru nanti sisanya dibayar setelah melakukan hubungan," ujar Faruk.

Menurut dia, perempuan-perempuan yang ditawarkan itu mempunyai kenal dengan pelaku.

Baca: Gus Miftah Ajak Orang-orang di Klub Malam Berselawat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh karena itu, mereka mengaku tidak terpaksa dimanfaatkan pelaku.

"Rata-rata korban anak di bawah umur ini rata-rata ini anak-anak putus sekolah, jadi motifnya murni kebutuhan ekonomi," kata Faruk.


Sumber: Kompas.com
Tags
muncikari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved