Tribun Bandar Lampung

Polda Lampung Jamin Beri Sanksi Tegas pada Oknum Polisi yang Terlibat Pungli di Seluruh Lampung

Polda Lampung saat ini sangat serius menindak anggotanya yang ketahuan melakukan praktek pungutan liar (pungli).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Screenshot Video YouTube
Dua oknum polantas Polres Mesuji tampak menghentikan laju truk di kawasan Simpang Brabasan, Mesuji. Pada screenshot video YouTube ini, keduanya terindikasi melakukan pungli terhadap sopir truk. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung saat ini sangat serius menindak anggotanya yang ketahuan melakukan praktek pungutan liar (pungli).

Hal ini pun terbukti dengan keseriusan Bidang Propam Polda Lampung yang menindak oknum anggota dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat yang diduga melakukan pungli pembuatan SIM.

Baca: Propam Akan Tindak Lima Oknum Polisi Terlibat Dugaan Pungli SIM di Lamteng

Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna menuturkan oknum anggota Polres Lampung Barat yang melakukan pungli ada empat orang.

“Saat ini sedang diperiksa, dan sedang dilakukan pembinaan khusus (Binsus),” ungkapnya, Rabu 3 Oktober 2018.

Saat ditanya apakah modus melakukan pungli dilakukan bersama orang sipil, Hendra menyanggah dan oknum tidak bekerjasama dengan biro jasa.

“Semua bisa melakukan, jadi seperti minta tolong ke saya kemudian saya bawa,” ungkap Hendra.

Adapun keempat oknum anggota tersebut berinisal AS, FD, YR dan satu polwan berinsial AR yang berpangkat Brigadir.

Yang mana keempatnya menarik pembuatan SIM diatas PNBP, untuk SIM C Rp 450 ribu dan SIM A Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.

"Iya segitu, kalau dari pemeriksaan para pemohon tidak datang, hanya menyediakan foto ukuran 3R, kemudian akan difoto lagi untuk pembutan SIM,” tuturnya.

Baca: Lagi, Propam Polda Lampung Ciduk Oknum Polisi Terduga Pungli

Sementara saat ditanya perkembangan kasus pungli truk di Seaport Interdiction oleh Oknum Polsek KSKP Bakauheni, Hendra mengaku masih dalam pemeriksaan.

“Sementara indisipliner, tapi kalau atasan ngambil bakal kode etik, tapi ini belum,” tuturnya.

Sedang untuk kasus pungli SIM Lampung Tengah, Hendra mengaku empat oknum sudah kode etik.

“Empat sudah disiplin, yang satu masih kode etik si H,” tegas Hendra.

Untuk kasus Pungli truk mesuji sendiri, kedua oknum terkena indispliner, lantaran keduanya murni inisiatif sendiri. “bahkan sudah ditegor,” tegas Hendra.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved