Bos 9 Naga Gilang Ramadhan Sanggup Setor Fee Proyek 21 Persen, Jatah Zainudin Hasan Segini
Bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan sanggup setor fee proyek 21 persen, jatah Zaiunddin Hasan segini.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan sanggup bayar fee proyek 21 persen, jatah Zainudin Hasan segini
Gilang Ramadhan bos CV 9 Naga yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.
Persidangan tindak pidana korupsi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.
Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.
Gilang Ramadhan yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Luhut Simanjutak.
Baca: Bupati Agung Soroti Kasus Perkosaan dan Pelecehan di Lampura, Dua Dinas Ini Kena Sentil
Gilang didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setor Fee 21 Persen
Agar mendapat proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Gilang menyetor 21 persen dari paket yang dimenangkan olehnya.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan
dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjung Karang, Kamis 11 Oktober 2018.
JPU menyebutkan ketentuan pemberian uang sebesar 21 persen sebagai komitmen fee proyek yang akan dimenangkan oleh Gilang.
Adapun ketentuan itu disampaikan oleh Syahroni sebagai Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan pada November 2017.
Baca: Selundupkan Sabu Lewat Jalur Air, Warga Mesuji Diringkus Satpolair Polres Tuba
"Keduanya melakukan pertemuan untuk membicarakan ploting proyek di Lampung Selatan tahun anggaran 2017, dalam pertemuan Syahroni menyampaikan kepada terdakwa agar mendapat proyek di Lampung Selatan,