Diwarnai Ribut Tantang Duel di Hotel, DPRD Nyatakan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Bersalah

Diwarnai Ribut Tantang Duel di Hotel, Waki Wali Kota Bandar Lampung Dinyatakan Bersalah

Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
tribun lampung
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dan Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi 

Diwarnai Ribut Tantang Duel di Hotel, Waki Wali Kota Bandar Lampung Dinyatakan Bersalah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pansus dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengangkatan pelaksana tugas pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota Bandar Lampung.

Hal ini terungkap dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Bandar Lampung tentang laporan panitia khusus hak angket terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, Selasa, 16 Oktober 2018.

Baca: Ketua DPRD Bandar Lampung Ditantang Duel Wakil Wali Kota, Sosok Ini Sempat Memeluk Yusuf Kohar

Menurut juru bicara Pansus Nu’man Abdi, dari hasil penyelidikan dan penyidikan selama sekitar satu bulan, Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menjelaskan, Yusuf Kohar melanggar pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan, wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Yusuf Kohar: Ya Sudahlah

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar enggan berkomentar banyak terkait hasil kerja pansus hak angket DPRD Bandar Lampung.

Dalam laporannya sebagai hak menyatakan pendapat, pansus menyebut Yusuf Kohar terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, Yusuf Kohar tak mau mengomentarinya.

“Saya tidak mau berkomentar. Ya sudahlah,” ujar Yusuf Kohar saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa, 16 Oktober 2018.

Pansus dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengangkatan pelaksana tugas pejabat eselon II-IV di lingkungan Pemkot Bandar Lampung yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota Bandar Lampung.

Hal ini terungkap dalam sidang paripurna internal DPRD Kota Bandar Lampung tentang laporan panitia khusus hak angket terkait dugaan pelanggaran etika dan UU, Selasa, 16 Oktober 2018.

Menurut juru bicara Pansus Nu’man Abdi, dari hasil penyelidikan dan penyidikan selama sekitar satu bulan, Yusuf Kohar dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menjelaskan, Yusuf Kohar melanggar pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan, wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Ia juga terbukti melanggar UU Nomor 30  Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved