Kendala Pengusaha di Lampung Selatan Ajukan Izin Usaha via Online
Jumlah pengajuan perizinan usaha di Kabupaten Lampung Selatan sejak penerapan sistem pelayanan perizinan online OSS (online single submission)
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Jumlah pengajuan perizinan usaha di Kabupaten Lampung Selatan sejak penerapan sistem pelayanan perizinan online OSS (online single submission) Oktober 2018 lalu, ada sebanyak 5.181 permohonan.
Sistem perizinan online menggunakan OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha/investor yang hendak mengajukan/membuat perizinan usahanya.
Kabid Perizinan DPMPPTSP Lampung Selatan, Pramudya Wardana mengatakan dengan sistem OSS saat ini pelaku usaha bisa mendaftar secara online.
Seluruh data akan masuk ke sistem OSS yang dikelola badan perizinan di pemerintah pusat.
“Sistem OSS ini merupakan perizinan terintegrasi. Kita hanya mengecek hasil dari validasi data yang disampaikan pemohon. Jika ada yang kurang, kita akan memberitahu pemohon untuk melengkapi,” kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Senin (1/4/2019).
Dengan sistem OSS ini pemohon nantinya diberikan nomor induk berusaha (NIB).
• Permudah Perizinan, DPMPTSP Lampura Akan Bikin Kopi Si Mantap
Dengan NIB ini pelaku usaha tidak lagi repot mengurus sejumlah perizinan seperti SIUP, TDP dan beberapa perizinan lainnya.
Pemohon bisa mengajukan permohonan langsung dari rumah secara online.
“Memang bagi yang terbiasa menggunakan internet dan bisa mengoperasikan komputer tidak ada kendala. Tapi bagi pelaku usaha kecil biasanya terkendala. Karenanya kita buka loket layanan untuk membantu pelaku usaha yang kesulitan mendaftar secara online ini,” ujar Pramudya.
Menurut dirinya, cukup banyak pelaku usaha yang datang untuk meminta bantuan dalam mendaftar perizinan usaha. Rata-rata setiap harinya, ujarnya, ada sekitar 4 pelaku usaha yang datang.
“Memang sebagian besar yang datang meminta bantuan pelaku usaha kecil. Tetapi ada juga pelaku usaha besar yang datang. Kita bantu untuk proses pendaftarannya,” terang Pramudya.
Biasanya, lanjut dirinya, rata-rata pemohon mengalami kendala teknis. Seperti mengirim link tempat penyimpanan file yang menjadi persyaratan untuk pengajuan izin.
“Karena pemohon tidak mengirim file langsung ke server OSS. Tetapi mereka biasanya menyimpan hasil scanning dokumen yang menjadi persyaratan dan menyimpannya di media penyimpanan seperti google drive. Nanti link-nya yang dikirim ke OSS,” terang Pramudya.
Dengan sistem OSS saat ini, kata dirinya, memang agak sulit untuk melihat jumlah pertumbuhan investasi baru. Karena data pemohon antara pengajuan perizinan baru dan perbaruan perizinan menjadi satu.
“Ini yang kami kadang kerepotan. Kalau kami ditanya data tentang investasi baru yang masuk sesuai dengan jenis-jenisnya kita repot. Karena data OSS tergabung menjadi satu. Kami perlu memilah-milah ulang,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)