Tribun Tulangbawang Barat
Tiga Pemuda Nekat Maling 3 Tabung Elpiji 12 Kg di Rumah Bupati
Polsek TbT menangkap FN (18), RD (18) dan TM (17), pelaku pencurian tabung gas ukuran 12 kg di Rumah Dinas Bupati Tulangbawang Barat
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Tiga Pemuda Nekat Maling 3 Tabung Elpiji 12 Kg di Rumah Bupati
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) menangkap FN (18), RD (18) dan TM (17), pelaku pencurian tabung gas ukuran 12 kg di Rumah Dinas Bupati Tulangbawang Barat.
Kapolsek TBT Kompol Zulfikar M, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Ketiga tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing," terang Zulfikar, Minggu (14/4). FN dan RD merupakan warga Tiyuh Panaragan, dan TM warga Tiyuh Panaragan Jaya. "Ketiganya berstatus pelajar," sambung Zulfikar.
• Kepincut Goa Kayu, Umar Ahmad Akan Sulap Jurang Segibew Jadi Destinasi Wisata
Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan Agusta Irawan (29), anggota Satpol PP yang bertugas di Rumdis Bupati Umar Ahmad pada 7 Maret lalu. Akibat perbuatan ketiganya, kerugian ditaksir mencapai Rp1,8 juta.
Kejadian pencurian bermula pada Rabu (6/3), sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pelapor pergi untuk membeli tabung gas elpiji 12 kg. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor kembali ke rumdis bupati dengan membawa lima tabung gas elpiji 12 kg. Bersama rekannya, Margiono, pelapor menaruh elpiji 12 kg di dapur rumdis.
• Bawa 2 Sajam, Seorang Remaja Diciduk Polsek Tulangbawang Tengah
Keesokan harinya Kamis (7/4), sekira pukul 08.00 WIB, Agusta menerima telepon dari rekannya yang mengabarkan tiga tabung elpiji 12 kg raib dari dapur rumdis.
Mendapat informasi tersebut, pelapor menuju ke TKP dan melaporkannya ke Polsek Tulangbawang Tengah.
"Berbekal laporan tersebut, petugas kami menyelidiki untuk mencari siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan, akhirnya para pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil di ungkap," terang Kompol Zulfikar.
Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita BB berupa tiga tabung gas elpiji 12 kg dari tangan para pelaku.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah, akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ketiganya diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (end)