Tribun Pringsewu
Lembaga Pemerhati Anak di Pringsewu Sebut Korban Penganiayaan Ayah Kandung Alami Trauma Berat
Sejumlah lembaga pemerhati anak di Kabupaten Pringsewu fokus memperhatikan anak yang menjadi korban penganiayaan ayah kandung.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sejumlah lembaga pemerhati anak di Kabupaten Pringsewu fokus memperhatikan anak yang menjadi korban penganiayaan ayah kandung.
Di antara lembaga pemerhati anak tersebut adalah Lembaga Perlindungan Anak, Lpamas, dan Pekerja Sosial Dinas Sosial Pringsewu.
Advokasi Hukum LPA Pringsewu Siwi Lestari mengatakan, anak yang telah mengalami penganiayaan mengalami trauma yang cukup berat.
Kondisi tersebut, kata dia, juga dialami dua saudaranya.
Oleh karena itu, Siwi mengatakan, selama berada dalam proses hukum, pihaknya mendampingi korban.
"Untuk layanan lainnya, kita berjejaring dengan stake holder yang lain," kata Siwi, Rabu (17/7/2019).
• Ayah Penganiaya Anak Kandung di Pringsewu Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
• Mantan Sekuriti Aniaya Anak Kandung Hingga Babak Belur, Tetangga Tak Berani Menolong
Pekerja Sosial Dinas Sosial Pringsewu Oki Saputra mengatakan, bahwa pihaknya segera mengupayakan akses ke program anak terlantar untuk mendapatkan bantuan pemenuhan hak dasar.
Kemudian, lanjut dia, juga pendampingan proses hukum.
Dia mengungkapkan bila korban juga telah mendapat pemeriksaan psikologis.
"Kalau dari segi sikologis anak, terlihat mengalami tekanan," ujarnya.
Menurutnya, itu tergambar ketika mendengar ada ayahnya, anak seperti ketakutan.
Itu, lanjut dia, terlihat dari raut wajah si anak.
Kepala Dinas Sosial Pringsewu Bambang Suharmanu mengatakan, dari hasil asesment awal, dari ketiga anak pelaku, satu anak menunjukkan trauma.
Dia mengatakan, Dinsos melalui LK3 (Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga) juga akan melakukan pendampingan.
Baik itu untuk pemulihan psikologi korban dan penguatan mental anak.
(tribunlampung.co.id/robertus didik)