Penerimaan CPNS Lampung 2013

Sugiyono Siapkan Rp 150 Juta untuk Jadi CPNS

Warga Lampung Tengah ini bahkan sudah jauh-jauh hari menyiapkan uang sogokan untuk memuluskan jalan bagi anaknya

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hajat nasional berrnama seleksi atau penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), kembali dihelat. Proses pendaftaran baru saja dibuka pekan lalu. Seiring itu, pemerintah menjamin, rekrutmen PNS kali ini bakal bersih dari praktik kotor percaloan dan sogok menyogok. Sejumlah instansi hebat seperti Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan dilibatkan untuk memantau proses rekrutmen.

Meski demikian, tidak serta merta masyarakat meyakini bahwa proses seleksi bisa bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan keyakinan itu pula, sebagian masyarakat yang ingin mengikuti proses seleksi CPNS, bersedia membayar hingga ratusan juta rupiah demi bisa menjadi abdi negara.

Sugiyono salah satunya. Warga Lampung Tengah ini bahkan sudah jauh-jauh hari menyiapkan uang sogokan untuk memuluskan jalan bagi anaknya agar bisa menjadi PNS, mengikuti jejak sebagian besar anggota keluarganya yang lebih dahulu menyandang status pegawai negeri. "Saya sudah siapkan uang Rp 50 juta tunai. Saya masih usahakan dana tambahan dengan menjual kebun karet. Insya Allah bisa laku Rp 100 juta. Asal ada yang menjamin anak saya diterima, saya berani bayar di atas Rp 100 juta," kata Sugiyono, Sabtu (7/9).

Sugiyono mengaku, sedang mencari orang yang bisa dipercaya dapat memasukkan anak bungsunya menjadi PNS. Dengan modal Rp 150 juta, ia berharap bisa memberikan pekerjaan sebagai PNS yang dinilanya memiliki masa depan cerah bagi anaknya yang seorang sarjana hukum. Menurut Sugiyono, dari informasi yang ia dapat dari kerabat dan relasinya, uang sogokan untuk menjadi PNS selalu naik setiap tahun. Sebelumnya, seorang rekannya yang memasukkan anaknya menjadi PNS di sebuah kabupaten sekitar tiga tahun silam, harus merogoh kocek Rp 100 juta. "Katanya harga pasarannya sekarang bisa Rp 150 juta," imbuhnya.

Uang sama banyaknya juga telah disiapkan Erik. Pria yang telah dua tahun lulus kuliah dan menyandang gelar sarjana ekonomi akuntansi tersebut juga berani membayar Rp 100 juta untuk mendapatkan kursi PNS dengan wilayah tugas yang strategis. Warga Kota Metro ini tidak merasa rugi nantinya kehilangan uang ratusan juta rupiah asal betul-betul bisa menjadi PNS. "Kalau ada yang menjamin positif diterima, keluar uang segitu tidak rugi," katanya.

Bagi Erik, uang sogokan tersebut tak ubahnya modal kerja atau investasi yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan pekerjaan PNS. Bahkan, dibandingkan dengan investasi usaha yang belum jelas kelancarannya dan berisiko rugi, pilihan menyogok untuk menjadi PNS, bagi Erik, lebih memberikan kepastian masa depan. "Gaji PNS minimal Rp 2 juta per bulan, setelah pensiun masih dapat gaji. Kalau kita buka usaha sendiri dengan modal Rp 100 juta, mau usaha apa sekarang. Iya kalau sukses, kalau  bangkrut? Mending duitnya buat masuk PNS, kalau nanti mau usaha, tinggak gadai SK buat modal," paparnya.

Erik mengaku telah mendapatkan informasi dari kerabatnya, ada pejabat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang bisa membantunya menjadi PNS dengan uang sogokan sekitar Rp 100 juta. Namun, ia tetap bakal memastikan informasi tersebut agar tidak tertipu. "Katanya orangnya minta uang muka dulu. Setelah pengumuman dan diterima, baru sisanya disetor," katanya tanpa memerinci besaran setoran uang muka.

Tidak Kapok
Selama bertahun-tahun, kasus sogok menyogok untuk mendapatkan kursi PNS, bukan lagi rahasia umum. Ada yang suskes menjadi PNS, namun tak sedikit pula yang menjadi korban penipuan dan harus kehilangan uang puluhan hingga ratusa juta rupiah. Meski demikian, fakta berbagai kasus penipuan tersebut tak membuat surut langkah banyak orang untuk mencari jalan pintas.

Ini pula yang terjadi pada Sugiyono. "Kasus penipuan penerimaan PNS memang sudah banyak korban. Tapi yang jadi (tidak tertipu) kan juga banyak. Kita kan inginnya termasuk yang jadi itu, bukan yang kena tipu. Makanya harus hati-hati betul cari orang (yang membantu memasukkan)," kata Sugiyono.

Imron, seorang PNS di Kabupaten Mesuji mengaku pernah menjadi korban penipuan calo PNS sekitar lima tahun silam. Saat itu, ia diminta menyetor Rp 100 juta dan dijanjikan mendapatkan kursi PNS di salah satu kabupaten oleh seorang pejabat. "Uang sudah saya setor semua, tidak tahunya saat pengumuman nama saya tidak lolos. Ternyata yang menjadi korban banyak, tidak cuma saya. Walaupun pejabat itu sudah dipenjara, tapi uang saya tidak kembali," katanya.

Meski sudah menjadi korban penipuan, Imron tidak kapok. Tahun berikutnya ia kembali mengikuti seleksi CPNS dengan cara menyogok. Kali ini ia meminta bantuan kerabatnya yang memiliki jabatan eselon. Beruntung, Imron akhirnya bisa merengkuh cita-citanya menjadi PNS. "Tapi walaupun dengan saudara, tetap saja saya harus setor Rp 100 juta," katanya.

Termasuk Korupsi
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Tisnanta menerangkan, praktik jual beli kursi dalam proses penerimaan CPNS, yang melibatkan pejabat negara, termasuk dalam tindak pidana suap. Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatan, yang bertentangan dengan kewajiban, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Atau, pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sementara ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana ayat 1 tersebut, akan dipidana dengan lama hukuman atau denda serupa. "Tindakan suap CPNS termasuk dalam tipikor karena sudah diatur dalam UU Tipikor. Problemnya sekarang, dalam konstruksi hukum, yang menerima dan memberikan suap akan mendapat hukuman yang sama. Makanya, mereka akan saling melindungi," jelas Tisnanta.

Tisnanta mengatakan, pembuktian terjadinya suap menyuap sulit dilakukan. Padahal, informasi-informasi mengenai 'jalur masuk alternatif' dengan menggunakan uang pada penerimaan CPNS selalu berkembang di masyarakat. "Saya yakin 60 persen terjadi (suap menyuap penerimaan CPNS). Penerimaan CPNS sudah seperti barang dagangan. Tetapi meskipun secara riil terjadi, membuktikan hal itu masih sulit," terang Tisnanta.

Upaya meminimalisasi penyimpangan dalam penerimaan CPNS, lanjut Tisnanta, dapat dilakukan dengan pelibatan masyarakat dalam pengawasan. Hal itu pernah dilakukan ketika pelaksanaan CPNS di Lampung pada 2001 dan 2002. "Unila waktu itu jadi pemeriksa hasil tes. Jadi waktu pemeriksaan, masyarakat kumpul di Unila dan dapat melihat langsung proses pemeriksaan. Tetapi setelah itu, pemeriksaan hasil tes kan dilakukan di UI (Universitas Indonesia). Masyarakat Lampung jadi tidak bisa terlibat langsung memantau," papar Tisnanta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved