Es Kopi Berujung Maut

Ini Tanggapan Polda Terkait Pengembalian Berkas Kasus Pembunuhan Mirna Oleh Kejati

Iqbal melanjutkan, dalam pengembalian berkas, pasti ada catatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Catatan tersebut akan segera dipelajari untuk kembali

Kompas.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengungkapkan, ia belum melihat berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikembalikan (P19) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Tapi kalau nanti P19, kami terima P19 itu," kata Iqbal kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Iqbal melanjutkan, dalam pengembalian berkas, pasti ada catatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Catatan tersebut akan segera dipelajari untuk kembali dikirim ke Kejati.

"Kalau sudah lengkap, ya nanti kami kirim lagi," tambah Iqbal.

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo menyebutkan, berkas perkara dikembalikan ke Polda Metro Jaya, setelah jaksa peneliti menyatakan masih ada kekurangan dalam pelimpahan tahap pertama.

"Berkas sudah kami kembalikan. Sedang, catatan kekurangannya (P19) menyusul kemudian," kata Waluyo, Rabu (24/2/2016).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved